Tak Jera-jera, DPR Coba Kembali Keinginan Hapus Pilkada Langsung - Pikiran Rakyat News

Breaking

Wednesday, April 11, 2018

Tak Jera-jera, DPR Coba Kembali Keinginan Hapus Pilkada Langsung



Jakarta, Pikiranrakyatnews.com ---
Masih ingat upaya Koalisi Merah Putih (KMP) menghapus Pilkada langsung pada 2014 lampau? Kini penghapusan Pilkada langsung diusahakan lagi lewat DPR.

Menengok kembali ke belakang, dulu pada 26 September 2014, DPR berhasil mengesahkan UU Pilkada yang menghapus Pilkada langsung. Konsekuensinya, Pilkada dilakukan tak langsung alias lewat DPRD.

Kemudian Presiden SBY mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 supaya Pilkada bisa kembali digelar secara langsung. Singkat cerita, Perppu Pilkada SBY akhirnya sah menjadi Undang-Undang pada awal 2015. Maka penghapusan Pilkada langsung berhasil digagalkan saat itu.

Kini 2018, usaha menghapus Pilkada langsung dijalankan kembali. Tercatat, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) sudah mengemukakan dorongan penghapusan Pilkada langsung ini sejak bulan lalu, usai menyambangi kantor KPK.

Menurutnya, Pilkada langsung membutuhkan biaya politik yang tinggi dan Pilkada lewat DPRD bisa menekan biaya politik itu. KPK dan penegak hukum lain juga menjadi lebih mudah mengawasi.

Setelah itu, pada 6 April, Bamsoet mengadakan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Pilkada langsung dikaji ulang, wacana Pilkada via DPRD kembali dibahas.

Pada prinsipnya, wacana Pilkada via DPRD ini digaungkan kembali di atas pertimbangan bahwa Pilkada langsung membutuhkan biaya yang besar. Ini membuat para kepala daerah terdorong untuk korupsi supaya bisa mengembalikan duit yang habis untuk pemenangan Pilkada.

"Jadi intinya itu tadi, ini baru tahap diskusi tadi baru direspons oleh KPK," kata Tjahjo Kumolo.PR 006//detik



No comments:

Post a Comment

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS