Padang, Pikiranrakyatnews.com--
Pencopotan baliho dan spanduk para caleg dan perwakilan daerah oleh Bawaslu Kota Padang menuai protes. Bawaslu seharusnya berkoordinasi dan memberikan waktu kepada para caleg tersebut untuk melepasnya sendiri.
Hal itu dikatakan oleh salah seorang calon anggota DPD RI Sumbar, Asnawi Bahar kepada wartawan baru-baru ini. Disebutkannya, boleh-boleh saja Bawaslu menertibkan atribut kampanye tersebut tetapi akan lebih bila berkoordinasi dengan para caleg atau calon anggota DPD RI.
Dengan demikian, tak merugikan para caleg dan calon anggota DPD RI.
"Bawaslu bisa saja menyurati para caleg dan calon DPD RI untuk melepas baliho atau spanduknya. Bukan dibuka secara paksa saja yang merugikan para peserta pemilu. Ini harus menjadi evaluasi kinerja Bawaslu ke depannya,"ujar Asnawi Bahar.
Lebih jauh disebutkannya, dalam pelaksanaan pemilu kali ini, penyelenggara pemilu jangan hanya mengejar sukses penyelenggara saja tetapi juga sukes peserta.
Dijelaskannya, kerugian peserta pemilu akibat dicopotnya baliho dan spanduk tersebut cukup besar. Tentu dalam hal ini antara penyelenggara dan peserta harus bekerjasama serta saling berkoordinasi yang baik.
Sesuai berita Singgalangnya, Bawaslu di Kota Padang melakukan penertiban baliho dan spanduk yang dipasang pada banyak titik di Kota Padang.
Penertiban itu tidak tebang pilih, baik spanduk yang besar maupun spanduk yang kecil.007
No comments:
Post a Comment