Baru 22 Persen Tenaga Kerja Peserta BPJS Ketenagakerjaan - Pikiran Rakyat News

Breaking

Tuesday, March 12, 2019

Baru 22 Persen Tenaga Kerja Peserta BPJS Ketenagakerjaan



Padang, Pikiranrakyatnews.com--
Dari 2,1 juta lebih jumlah tenaga kerja yang ada di Sumatera Barat, baru sekitar 500 ribu atau 22 persen yang ikut program ketenagakerjaan. Ini menjadi suatu dilema dalam dunia ketenagakerjaan yang harus dicarikan solusinya.

Hal itu terungkap dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) dan penyuluhan Hubungan industrial program perlindungan pengembangan lembaga ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Industri (Disnakerin) Kota Padang di salah satu hotel di Kota Padang, Selasa (12/3).

Kegiatan ini diikuti sebanyak  40 orang dari 20 perusahaan Kota Padang dengan masing-masing perusahaan mengirimkan utusan 2 orang yang terdiri dari 1 orang manajemen dan 1 orang pihak pekerja. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang,Yuniman Lubis mengatakan, program BPJS Ketenagakerjaan tersebut menjadi salah satu penentu hubungan harmonis antara perusahaan dengan karyawan. Ada beberapa program BPJS yang bisa diikuti, mulai   dari program Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Program Pensiunan. 

Disebutkan Yunisman, bila perusahaan kecil atau non formal minimal mengikuti 2 program BPJS Ketenagakerjaan. Namun, bila perusahaan menengah atau besar harus mengikuti keempat program tersebut. Sosialisasi pun semakin intensif dilakukan, supaya tingkat kesadaran perusahaan atau tenaga kerja informal ikut program BPJS Ketenagakerjaan tersebut. 

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Disnakerin Kota Padang, Yunisman. Dia mengatakan, dalam membangun Kota Padang ke depan Pemko Padang khususnya mempunyai visi terwujudnya ketenagakerjaan dan industri yang kompeten, mandiri dan profesional. 

"Pelaksanaan dan penyelenggaraan hubungan industrial di perusahaan sangat mempunyai peranan penting, sehingga kegiatan ini difokuskan kepada peraturan perundang-perundangan ketenagakerjaan,"ujar Yunisman.  

Setiap perusahaan harus mempunyai peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. 

Pada tempat yang sama, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Disnakerin Kota Padang, Nurzal Hidayat mengatakan, kegiatan ini terdiri dari 2 angkatan, angkatan I bulan Maret dan angkatan II April.

Maksud dan tujuan kegiatan ini agar para pengusaha, pekerja, mengetahui dan melaksanakan undang-undang tentang ketenagakerjaan. Hasil yang diharapkan, terbangunnya komitmen dan dukungan para pihak pengusaha, pekerja dan pemerintah dalam upaya menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. 

Disebutkan Nurzal Hidayat, pengaturan struktur dan skala upah adalah bagian dari pelaksanaan undang-undang ketenagakerjaan dimaksudkan agar perusahaan dapat memetakan bobot jabatan dengan imbalan upah pokok yang diterima pekerja/buruh.PR-08

No comments:

Post a Comment

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS