Padang, Pikiranrakyatnews--
Jaringan sabu-sabu lintas provinsi diungkap anggota Direktorat Narkoba Polda Sumbar, di dua tempat. Tersangka dua orang dan ditangkap di ruas jalan raya Bukittinggi-Payakumbuh, Kecamatan Baso, Agam, pada Sabtu (16/3) lalu. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sekitar dua kilo sabu yang hendak diedarkan di beberapa daerah Sumbar.
Kedua tersangka adalah, DT, 43 dan H, 42. Keduanya merupakan warga Pekanbaru, Riau. DT ditangkap polisi di Jalan raya Bukittinggi-Payakumbuh, KM 11 Baso. Dari pelaku yang berprofesi sopir go car itu disita satu kilo lebih sabu-sabu.
Sedangkan tersangka H diringkus di Jorong Tanjung Alam, Biaro Gadang, Ampek Angkek, Agam, saat mengemudikan mobil Kijang Super BM 1678 SR. Dari warga Kampung Melayu, Sukajadi, Pekanbaru ini disita 942,87 gram sabu.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Syamsi, didampingi Direktur Narkoba, Kombes Ma'mun serta perwira lainnya, dalam ekspos kasus, Rabu (20/3) mengatakan kedua jaringan sabu asal Pekanbaru itu ditangkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat.
Awalnya petugas menangkap H di Ampek Angkek, sekitar pukul 04.15 WIB, setelah mendapat informasi akan masuk sabu dari Pekanbaru dengan tujuan Padang. Berdasarkan informasi itu, anggota Direktorat Narkoba melakukan pengintaian di ruas jalan itu. Setelah mencocokan indentitas mobil, petugas menghentikan laju kendaraan yang dikemudikan tersangka.
Setelah diperiksa dan digeledah ditemukan satu paket besar sabu yang dibungkus dalam plastik warna hijau dengan merek Guanyinwang di dalam mobil tersangka. Mendapatkan barang bukti, tersangka langsung diamankan. Setelah diinterogasi, warga Kampung Melayu, Sukajadi itu menyebutkan akan ada masuk sekitar satu kilo lagi.
Mendapatkan informasi berharga itu, beberapa petugas langsung bergerak dan menuju lokasi yang diperkirakan akan dilewatinya. Beberapa jam kemudian, petugas mendapatkan petunjuk dan meluncur arah Baso. Setelah melakukan pengintaian lewat mobil Agya merah BM 1502 CM yang dikemudikan pelaku DT. Petugas mengikuti mobil tersebut yang hendak menuju Kota Bukittinggi.
Sesampai di lokasi, petugas langsung menghentikan laju mobil tersebut dan meminta pelaku untuk turun dari mobil serta tidak melakukan perlawanan. Petugas lain memeriksa isi mobil dan ditemukan bungkusan besar plastik hijau bermerek Guanyinwang. Setelah ditimbang berat sabu itu lebih dari satu kilo.
Pada petugas tersangka mengaku hanya disuruh seseorang bernama Pen di Kota Pekanbaru untuk mengantarkan sabu tersebut ke Padang. "Kita akan berkordinasi dengan Polresta Pekanbaru untuk penyelidikan asal sabu,"ujar Ma'mun. Dikatakan jika diuangkan sabu tersebut bernilai Rp2 Miliar lebih.PR-07
No comments:
Post a Comment