Padang, Pikiranrakyatnews.com--
Salah satu syarat dipenuhi oleh Industri Kecil Menengah (IKM) pangan agar bisa memasuki pasar internasional, harus mempunyai sertifikasi halal. Sebab, pangsa pasar produk halal terbuka luas saat ini.
Hal itu ditegaskan Ketua Dekrasnada Kota Padang, Harneli Bahar saat membuka bimbingan teknis sertifikasi halal, HKI dan kemasan di Padang, Selasa (2/4).
Disebutkannya, Kota Padang sudah ditetapkan sebagai destinasi wisata halal sejak 7 oktober 2016 lalu.
"sertifikasi halal merupakan langkah yang harus ditempuh oleh IKM pangan agar produk memiliki label halal atau boleh dan baik untuk dikonsumsi bagi umat muslim khususnya di wilayah Indonesia,"ujar Harneli.
Pada tempat yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang, Yunisman mengatakan, pemerintah Kota Padang memberikan dukungan kepada IKM untuk meningkatkan kualitas produk berupa pembinaan, pelatihan dan pemberian bantuan kepada IKM.
Sebagai kompetensi unggulan Kota Padang, industri makanan ringan memiliki sasaran jangka menengah yaitu meningkatnya produksi, meningkatnya kualitas, dan disain kemasan, meningkatnya penyerapan tenaga kerja serta menuju pasar ekspor. Sedangkan untuk jangka panjang diproyeksi mencapai sasaran terwujudnya industri makanan ringan yang memiliki competitive advantages sehingga berdaya saing tinggi di pasar internasional.
Dari segi kemasan, produk IKM harus memiliki kemasan yang baik. pengemasan merupakan sistem yang terkoordinasi untuk menyiapkan barang menjadi siap untuk ditransportasikan, didistribusikan, disimpan, dijual, dan dipakai. adanya wadah atau pembungkus dapat membantu mencegah atau mengurangi kerusakan, melindungi produk yang ada di dalamnya, melindungi dari bahaya pencemaran serta gangguan fisik (gesekan, benturan, getaran).
Di samping itu pengemasan berfungsi untuk menempatkan suatu hasil pengolahan atau produk industri agar mempunyai bentuk-bentuk yang memudahkan dalam penyimpanan, pengangkutan dan distribusi. Dari segi promosi wadah atau pembungkus berfungsi sebagai perangsang atau daya tarik pembeli. karena itu bentuk, warna dan dekorasi dari kemasan perlu diperhatikan dalam perencanaannya.
Dikatakan, bimbingan teknis sertifikasi halal, HKI dan kemasan bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi pelaku industri Kota Padang tentang pentingnya pengemasan produk yang baik, pendaftaran merek dan sertifikat halal.
Tujuan lain yang ingin dicapai adalah memfasilitasi IKM Kota Padang untuk memperoleh bantuan pendaftaran merek, sertifikat halal dan bantuan kemasan.
Diharapkan dengan adanya bantuan pendaftaran merek, sertifikat halal dan bantuan kemasan, IKM kota padang bisa memasuki pasar yang lebih luas dan bisa bersaing dengan produk dari luar. Ditambahkan, peserta bimbingan teknis adalah IKM Kota Padang sebanyak 48 orang dengan lama bimtek tersebut satu hari.PR-02
No comments:
Post a Comment