Padang, Pikiranrakyatnews.com--
Guna mencapai jumlah pemilih maksimal pada Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 17 April mendatang, Pemko Padang melalui Disdukcapil Kota Padang tetap melayani masyarakat dalam perekaman data Elektronik KTP pada Sabtu dan Minggu (13-14) April.
Pelayanan perekaman data (KTP-el) dilaksanakan pada semua kantor camat di Kota Padang yang dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Hal itu ditegaskan Plt Kepala Disdukcapil Kota Padang, Dian Fakhri kepada wartawan, Selasa (2/4). Dian menyebutkan, tetap melayani perekaman KTP-el tersebut sesuai dengan Surat Dirjen Dukcapil Kota Padang.
Disebutkannya, di Kota Padang terdapat sekitar 1 persen dari wajib rekam KTP-el yang belum melakukan perekaman sebanyak 635 ribu orang atau berjumlah sekitar 60 ribu orang.
"Kita meminta warga Kota Padang yang wajib KTP tetapi belum melakukan rekam KTP-el untuk segera datang di kantor camat masing-masing untuk melakukan perekaman. Hari libur pun masih dibuka pelayanan,"ujar Dian Fakhri.
Lalu, pada Minggu, 14 April warga pun bisa melakukan perekaman data di Kantor Gubernur pada acara Runfun. Bagi warga yang ingin melakukan rekam data KTP-el harus membawa fotokopi Kartu Keluarga.
Pada saat perekaman data tersebut, warga bisa mendapatkan Surat Keterangan (suket) pengurusan KTP-el. Suket tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan warga menyalurkan suaranya ke TPS sebagai penganti KTP-el.
Lebih jauh disebutkan, Disdukcapil bekerja maksimal beberapa bulan terakhir ini menjelang Pileg dan Pilpres tersebut. Sehingga, sebanyak 15 ribuan KTP el telah dicetak. Lalu, semua suket yang baru hingga lama telah berumur 6 bulan pun sudah dicetak hingga 5000 KTP-el. Di samping itu, warga yang pindah datang hingga KTP-el yang rusak pun sudah dicetak sebagai bentuk pelayanan maksimal kepada warga.PR-03
No comments:
Post a Comment