Padang, Pikiranrakyatnews.com--
Keberadaan Pemko Padang sebagai kota Smart City semakin dirasakan. Hal terbaru, dilaunchignya digital signature (tanda tangan digital) oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Selasa (2/4). Melalui digital signature itu maka pelayanan kepada masyarakat bisa semakin baik, cepat dan memberikan banyak keuntungan.
Hal itu ditegaskan Kepala DPMPTSP Kota Padang, Rudy Rinaldy didampingi Kabid Data dan IT, Rina kepada wartawan di ruang kerjanya. Disebutkannya, tanda tangan digital ini untuk tahap awal pada 4 perizinan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional (IUJKN), Izin Apotik dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Namun, pada tahun 2019 ini memang ditargetkan 18 izin dari 70 lebih periizinan yang ditangani DPMPTSP Kota Padang sudah bisa mengunakan digital signature.Namun, untuk target pada 2023 sudah bisa keseluruhan izin mengunakan tanda tangan digital tersebut.
"Jadi dimana pun kepala dinas berada, baik di dalam dan luar negeri bila ada perizinan yang ditandatangani bisa dilakukan kapan saja. Tentu, persyaratan perizinan telah dipenuhi dan dinyatakan lengkap,"ujar Rudy Rinaldy.
Jadi, empat perizinan tersebut tahap awal mulai 2 April sudah tanda tangan digital. Masyarakat tak perlu heran, bila tak ada tanda tangan pada surat izinnya tersebut. Hanya QR Code dan ada logo Balai Sertifikasi Elektronik.
Bila ingin mengecek keaslian QR Code tersebut, bisa juga mengunakan aplikasi VeryDS yang bisa didownload di playstore.Selain itu, akan ada dikirim notifikasi ke handphone masyarakat yang mengurus perizinan tersebut memberitahu bahwa perizinan diurus sudah selesai.
Lalu, tak perlu dijemput ke kantor DPMPTSP karena bisa diprint atau dicetak sendiri di tempat masing-masing. Dijelaskan Rudy Rinaldy, konsep smart city dalam digital signature untuk Kota Padang digagas oleh DPMPTSP tersebut.
Ke depannya akan ditindaklanjuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya di Kota Padang. Dijelaskan Rudy pengurusan digital signature ini sudah dimulai sejak Oktober 2018 lalu dengan balai sertifikasi elektronik dengan pertemuan 4 kali yang didampingi Dinas Kominfo Kota Padang. Lalu, pembahasan final pada Januari 2019 dan diberi izin untuk melaksanakan signature digital tersebut.
Ditambahkan Rudy Rinaldy, banyak manfaat diterapkan digital signature ini. Mulai kemudahan para pengurus izin tak perlu bolak balik ke kantor DPMPTSP sehingga mengurangi kemacetan lalu lintas. Mengurangi dampak terjadinya kecelakan, menghemat waktu dan biaya. Tak hanya itu, juga menghemat pengunaan kertas dan berdampak juga pada penghematan anggaran di APBD Kota Padang.PR-03
No comments:
Post a Comment