Unitas Padang Jalin Kerjasama dengan Komite II DPD RI - Pikiran Rakyat News

Breaking

Wednesday, July 17, 2019

Unitas Padang Jalin Kerjasama dengan Komite II DPD RI




Padang, Pikiranrakyatnews.com-- 
Pelaksanaan undang undang  nomor 22 tahun 2009 tentang berlalu lintas ternyata masih belum dapat mengakomodir perkembangan, permasalahan dan kebutuhan masyarakat.

Beranjak dari itu Fakultas Hukum Universitas Taman siswa Padang bekerja sama dengan komite II DPD RI mengadakan seminar uji sahih rancangan undang undang tentang perubahan atas undang undang nomor 17 tahun 2018 tentang pelayaran dan perubahan atas undang- undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan baru-baru ini di salah satu hotel berbintang di Kota Padang .

Seminar tersebut di moderatori oleh Andi Maatian dihadiri seluruh anggota DPD RI, organda sumbar, ESDP, dishub sumbar dan stakeholder yang ada di sumbar.

Dalam sambutannya, Rektor Unitas Dr. Ki Ediwirman mengatakan, dengan adanya kerjasama dan seminar ini bisa menjadi nilai tambah bagi masyarakat dan juga bagi lingkungan civitas Unitas padang.

Menurut rektor, saat ini bagaiman  menghadapi perubahan transportasi baik darat, udara maupun laut. Terutama angkutan daring (angkutan online-red) seperti Gojek dan Go car, bagaimana aturannya dibuat untuk keselamatan dan kenyamanan penumpang. 

"Dengan perkembangan online dewasa ini kedepan bisa diaplikasikan dalam kehidupan bermasyarakat dalam berlalu lintas. Nah, diadakannya seminar ini agar dapat menyerap persoalan berlalu lintas, sehingga kedepan bisa sesuai dengan aturan yang ada," Ucap Rektor.

Sementara itu, Ketua komite II DPD RI Aji Mirza Wardana menjelaskan, dengan adanya draft RUU LLAJ tahun 2019 belum dapat mengakomodir seluruh permasalahan yang terjadi pada operasional pelaksanaan LLAJ di lapangan. 

Saran dan masukan mengenai usulan tambahan pada dfraft RUU LLAJ diberikan guna terwujudnya transportasi yang aman, nyaman selamat, cepat, murah dan berkelanjutan bagi masyarakat. 

Lalu, dengan terciptanya adanya perubahan UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran diharapkan dapat menekan biaya ekonomi yang cukup tinggi pada bidang pelayaran agar dapat bernilai guna bagi pengusaha pelayaran dan masyarakat pengguna jasa transportasi laut. 

"Namun secara garis besar permasalahan terkait angkutan daring tidak melibatkan legalisasi, namun juga termasuk hubungan kerja antara pengemudi dan perusahaan daring," Ulasnya

Dikatakan Aji Mirza dengan diadakannya seminar uji sahih undang undang ini diharapkan ada pemahanan dan masukan dari semua unsur lapisan masyarakat, agar kesempurnaan undang undang ini bisa di terima dan dapat diaplikasikan dalam kehidupan bermasyarakat,"Pungkasnya.

Pada tempat yang sama Dekan Fakultas Unitas, Nyi. Nurlinda Yenti menambahkan, rancangan UULAJ perlu melakukan kajian terhadap pasal 273. Pada pasal 273 tersebut disebutkan tentang penyelenggara jalan yang tak jelas. Menurutnya dalam pasal itu disebutkan penyelenggara jalan bisa dipidana atau memperbaiki jalan, namun apakah penyelenggara jalan itu kelembagaan atau pejabat. Lalu, apakah anggaran untuk perbaikan itu tersedia. Ini persoalan yang harus disempurnakan dalam pasal tersebut.PR-05 

No comments:

Post a Comment

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS