Padang, Pikiranrakyatnews.com--
Inspektorat Padang pada tahun 2020 fokus melaksanakan program early warning (peringatan dini) dalam pengelolaan keuangan daerah. Dengan demikian, pembinaan dan pencegahan tindakan yang melanggar aturan dalam pengelolaan keuangan lebih dimaksimalkan.
Dasar hukum dalam pengelolaan keuangan daerah tersebut adalah Permendagri. Oleh sebab itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Padang harus merujuk ke aturan tersebut.
Hal itu ditegaskan Kepala Inspektorat Kota Padang, Andri Yulika kepada Pikiranrakyatnews.com di kantornya, Selasa (4/2). Disebutkannya, pada tahun ini lebih memprioritaskan pada pengelolaan keuangan di OPD dan kelurahan.
Pada pengelolaan keuangan di OPD, inspektorat bakal mengkaji kembali persoalan pengelolaan keuangan. Berdasarkan pengalaman, terjadi keselahan dalam pengelolaan keuangan di OPD didominasi pada persoalan administrasi.
"Kita akan menginventarisir persoalan pengelolaan keuangan di OPD-OPD Pemko Padang, supaya pada tahun 2020 ini bisa semakin lebih baik lagi,"ujar Andri Yulika.
Oleh sebab itu, Inspektorat pada tahun ini semakin melakukan pembinaan terhadap OPD yang ada.
Berkaitan dengan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk setiap kelurahan sebesar Rp370 juta, Inspektorat juga melakukan pembinaan. Sebab, SDM di kelurahan tentu belum bisa sebaik dari OPD dalam pengelolaan keuangan. Apalagi, program dana DAU tersebut baru tahun kedua di tahun 2020 ini.
Menurutnya, pembinaan tak hanya dilakukan oleh Inspektorat namun juga dari camat sebagai penguna anggaran, Asisten I dan SKPD Teknis terkait. Dikatakan Andri Yulika, pada tahun 2019 lalu pengelolaan keuangan DAU kelurahan sebesar Rp38 miliar cukup dilaksanakan dengan baik. Penyalurannya pun dilakukan secara bertahap 50 persen tahap pertama dan 50 persen lagi pada tahap kedua.
"Semuan laporan pengelolaan keuangan DAU kelurahan 2019 sudah selesai dan akan ditindaklanjuti ke pemerintah pusat untuk mendapatkan DAU tahun 2020. Nominal DAU tahun ini masih sama dengan tahun lalu sebesar Rp38 miliar,"ujarnya.
Ditambahkannya, pada tahun 2019 lalu tak ada sanksi berat pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) karena melakukan tindakan pelanggaran indispliner. Keputusan pemecatan tersebut bisa dilakukan bila ASN melakukan tindakan yang dampaknya tak hanya merugikan institusi namun juga Pemko Padang. Lalu, melakukan tindakan kejahatan khusu karena jabatannya yang merugikan keuangan negara. Kemudian, melakukan tindakan pidana umum yang diancam dengan hukuman 4 tahun penjara.003
No comments:
Post a Comment