Majalengka, Pikiranrakyatnews.com--
Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka kembali menggelar operasi Cipta Kondisi (Cipkon) penertiban terhadap penjual miras di wilayah hukum Polres Majalengka, Kamis malam (12/03/2020).
Kegiatan (Cipkon) melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Ahmad Nasori dan KBO Sat Narkoba IPDA Agus Malik bersama anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Ahmad Nasori mengatakan, Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Majalengka ini dengan tujuan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat diwilayah hukum Polres Majalengka.
"
Dari hasil operasi tersebut, pihaknya tidak menemukan obat-obat terlarang, tetapi berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai jenis, jumlah Keseluruhan Minuman Keras yang diamankan Barang bukti dari tersangka sebanyak 48 botol miras berbagai merk," jelas AKP Ahmad Nasori.
Tambahnya kata Kasat Narkoba, Seluruh miras yang diamankan tersebut didapatkan dari MN (38), Pedagang warga Kadipaten Kabupaten Majalengka, Warung MN terletak di Jl.Raya Kadipaten – Jatiwangi Kabupaten Majalengka. Selanjutnya, Barang Bukti tersebut kini dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Majalengka guna diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (IS)
No comments:
Post a Comment