Padang, Pikiranrakyatnews.com-
Saat new normal (tatanan kehidupan baru) pasangan yang bakal melangsungkan pernikahan sudah mulai meningkat.
Pendaftaran menikah bisa langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA) atau sistem online dengan mendaftar di website simkahkemenag.go.id. Itu sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Binmas, P-006/DJ.III/HK.00.7/06/2020 terbit 10 juni 2020 tentang pelayanan nikah menuju masyarakat aman covid.
Hal itu dikatakan Kepala Kemenag Kota Padang Marjanis melalui Kasi Binmas Islam, Aris Junaidi di kantornya, Selasa (23/6). Disebutkannya, saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) prosesi nikah wajib di kantor KUA. Sedangkan saat pola tatanan kehidupan baru sesuai surat Dirjen Binmas sudah dibolehkan di rumah, gedung atau masjid prosesi nikahnya.
Namun, yang perlu diperhatikan adalah protokol kesehatan Covid-19. Prosesi pernikahan bisa batal bila tak menaati protokol kesehatan tersebut. Lebih jauh disebutkan protokol kesehatan saat prosesi nikah tersebut diantaranya calon pengantin dan yang hadir harus pakai masker, menyediakan hand sanitizer.
Lalu, yang paling penting diperhatikan jumlah orang yang
hadir. Bila menikah di rumah hanya dibolehkan maksimal sebanyak 10 orang
yang hadir.
Bila dilaksanakan di gedung atau masjid dibolehkan 20 persen dari kapasitas atau maksimal sebanyak 30 orang. Dikatakan, bila Standar Operasional Prosedur (SOP) tak terpenuhi, maka penghulu atau petugas berhak menolak dilaksanakan prosesi nikah.
Penolakan itu dituangkan secara tertulis dan disediakan blankonya oleh Dirjen Binmas Kementerian Agama RI yang ditandatangani oleh pasangan calon pengantin.
Aris Junaidi mengatakan, dalam sebulan di Kota Padang terdapat sebanyak 500-600
orang menikah. Namun saat PSBB terjadi penurunan sekitar lebih 50
persen. Sebab, banyak yang membatalkan atau menunda proses
pernikahannya.
Ditambahkannya, biaya pernikahan gratis bila dilaksanakan di kantor KUA saat jam kerja. Lalu, dikenakan biaya Rp600 ribu bila prosesi nikah dilaksanakan di luar kantor KUA.
No comments:
Post a Comment