
Padang, Pikiranrakyatnews.com-
Saat pola kehidupan baru semua industri pariwisata di Kota Padang sudah mulai bergerak kembali.
Namun, protokol kesehatan covid-19 harus dilaksanakan oleh industri pariwisata tersebut. Sanksi bakal menunggu bila tak ditaati mulai dari sanksi administrasi hingga denda.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Arfian di Padang, Selasa (23/6). Disebutkannya, sejak 13 Juni lalu pola hidup baru telah diberlakukan di Kota Padang dan semua industri pariwisata beroperasi. Sebelum beroperasi, saat masa transisi PSBB menuju pola hidup baru sosialisasi mengikuti potokol kesehatan bagi industri pariwisata sudah intensif dilaksanakan.
Lebih jauh disebutkan, pada minggu depan Dinas Pariwisata Kota Padang bakal melakukan pengawasan terhadap industri pariwisata di Kota Padang apakah sudah melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan Perwako No.40 Tahun 2020.
"Dalam perwako tersebut terdapat sanksi administrasi berupa teguran hingga sanksi denda Rp1,5 juta sampai Rp2,5 juta," ujar Arfian.
Dikatakan, tingkat huni kamar saat pola hidup baru sudah mulai meningkat yang saat ini sudah mencapai 30-40 persen. Tentu kondisi demikian diharapkan bakal semakin membaik ke depannya.
"Saat ini, memang baru wisatawan lokal yang menginap di hotel. Seiring berjalannya pola hidup baru ini maka jumlah orang yang datang ke Kota Padang bakal semakin banyak,"kata Arfian.
Dijelaskan Arfian, objek wisata Pasir Jambak pengelolaannya akan diambil alih oleh Dinas Pariwisata Kota Padang dalam tahun ini.
Menurutnya, saat MTQ Nasional dilaksanakan di Kota Padang maka akan banyak orang datang ke Kota Padang dan tentu akan berdampak baik terhadap industri pariwisata.
Ditambahkannya, saat ini dengan anggaran yang boleh dikatakan hampir tak ada maka promosi pariwisata Kota Padang dilaksanakan dengan sistem virtual.
Sebab, iven pariwisata yang dilaksanakan Pemko Padang tak ada lagi dikarenakan anggaran sudah dirasionalisasi untuk penangganan Covid-19. PR-009
No comments:
Post a Comment