Padang, Pikiranrakyatnews.com
Pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berakhir 7 Juni
mendatang, Kota Padang memasuki masa transisi Pola Hidup Baru dimulai
8-12 Juni.
Pada 13 Juni mendatang baru Kota Padang memasuki Pola Hidup Baru yang
konsepnya hampir sama dengan program pusat New Normal.
Hal itu ditegaskan koordinator lapangan Gugus Tugas Covid-19 Kota
Padang, Dr. Edi Hasymi menjawab wartawan di kantornya, Kamis (4/6).
Disebutkannya, Padang memasuki pola hidup baru ini diatur dalam
Perwako dan ditindaklanjuti dengan Perda.
"Tahap awal memang diatur dengan Perwako dan setelah itu bakal
ditindaklanjuti dengan Perda yang memuat sanksi pidana nantinya bila
tak ditaati,"kata Edi Hasymi.
Lebih jauh disebutkan Edi Hasymi, dalam masa transisi dari PSBB menuju
pola hidup baru, Pemko Padang melakukan fokus sosialisasi pada 6
sektor dimulai dari sektor industri, pariwisata, keagamaan,
pendidikan, fasilitas umum seperti pasar hingga sosial kebudayaan.
Pada masa sosialisasi tersebut, dibuat komitmen dengan 6 sektor
tersebut dengan menaati 6 hal yang harus ditaati sebagai protap
covid-19 seperti wajib pakai masker, jaga jarak, tersedia
handsanitizer, kapasitas 50 persen, ada petunjuk covid-19 di lokasi
usaha hingga ada pengecek suhu tubuh.
Bagi yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derjat celcius tetap tak
dibolehkan masuk ke area 6 sektor pola hidup baru tersebut.
"Kendati PSBB berakhir, namun protap PSBB tetap dilaksanakan dalam
kondisi pola hidup baru tersebut," ulas Edi Hasymi.
Setelah penerapan pola hidup baru ini dimulai, lalu Pemko Padang tetap
melakukan pemantauan dan evaluasi. Bagi yang melanggar, akan dikenakan
sanksi sesuai aturan
Pada pola hidup baru ini, ekonomi Padang akan bergerak kembali dan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) pun bisa agak lebih baik lagi.
Ditambahkannya, pada masa transisi tersebut juga tengah dikaji dan
dievaluasi Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah terhadap ASN
Kota Padang.Sebab, hanya sebagian kecil pekerjaan ASN yang bisa dilaksanakan di
rumah dan akan ditetapkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bisa
ASN-nya WFH.PR-003
No comments:
Post a Comment