Inilah Kondisi Orang Tak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19 - Pikiran Rakyat News

Breaking

Saturday, January 16, 2021

Inilah Kondisi Orang Tak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19


Jakarta, Pikiranrakyatnews--Indonesia telah memulai vaksinasi Covid-19 pada Rabu (13/1/2021) kemarin. Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang menerima vaksin Covid-19 di Istana Merdeka. Vaksinasi Covid-19 ini dilakukan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengeluarkan izin penggunaan darurat untuk vaksin Sinovac pada Senin (11/1/2021). 

sebelum melakukan vaksinasi Covid-19, ada beberapa hal yang kiranya perlu diperhatikan. Salah satunya, yakni terkait dengan kondisi yang tidak memungkinkan untuk dilakukan suntik vaksin. 

Dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes No. HK. 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), terlampir Format Skrining Sebelum Vaksinasi Covid-19. Di dalam format skrining khusus untuk vaksin Sinovac berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) tersebut, terdapat sedikitnya 16 pertanyaan yang mesti dijawab oleh calon penerima vaksin. Pertanyaan ini digunakan untuk menentukan apakah vaksinasi dapat diberikan atau tidak kepada calon penerima vaksin. 

Berikut ini adalah beberapa kondisi orang yang tak bisa disuntik vaksin Covid-19 Sinovac, 
1. Terkonfirmasi menderita Covid-19 
2. Sedang hamil atau menyusui 
3. Mengalami gejala ISPA, seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir 4. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat atau suspek atau konfirmasi atau    sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19 sebelumnya 
5. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan     kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi ke-2)
6. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan       darah 
7. Menderita penyakit jantung (gagal jantung atau penyakit jantung koroner) 8. Menderita penyakit autoimun sistemik (SLE atau lupus, Sjogren, vaskulitis, dan    autoimun lainnya 
9. Menderita penyakit ginjal (penyakit ginjal kronis atau sedang menjalani    hemodialysis atau dialysis peritoneal atau transplantasi ginjal atau sindroma    nefrotik dengan kortikosteroid 
10.Menderita penyakit Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis 
11.Menderita penyakit saluran pencernaan kronis 
12.Menderita penyakit hipertiroid    atau hipotiroid karena autoimun 
13.Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi       imun, dan penerima produk darah atau transfusi 
14.Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapati hasil 140/90 atau lebih
15.Menderita HIV dengan angka CD4 kurang dari 200 atau tidak diketahui 

Sementara itu, apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam, yakni memiliki suhu tubuh 37,5 derajat Celcius atau lebih, vaksinasi Covid-19 diarahkan untuk ditunda sampai orang tersebut sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19 dan dilakukan skrining ulang pada saat kunjungan berikutnya. 

Vaksinasi juga perlu ditunda bagi penderita penyakit paru, seperti asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), atau TBC sampai kondisi pasien terkontrol baik. Untuk pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi minimal setelah dua minggu mendapatkan obat anti tuberkulosis (OAT). Sedangkan untuk penyakit lain yang tidak disebutkan dalam format skrining, dapat berkonsultasi kepada dokter ahli yang merawat. Perlu diperhatikan, dalam Format Skrining Sebelum Vaksinasi Covid-19 ini telah ditekankan bahwa apabila terdapat perkembangan terbaru terkait pemberian pada komorbid untuk vaksin Sinovac dan atau untuk jenis vaksin lainnya, akan ditentukan kemudian.PR-09/Kompas.com

No comments:

Post a Comment

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS