Padang, Pikiranrakyatnews--Perwakilan masyarakat Kinali melaporkan pelayanan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dan Polda Sumbar berkaitan dengan sengketa tanah dengan PT. Laras Internusa (LIN) ke Ombudsman Perwakilan Sumbar, Kamis (18/2).
Disebutkan Sugono malah Pemkab Pasaman Barat tak mau menyelesaikan dan menyerakannya ke KAN Kinali. Padahal masyarakat Kinali sudah menyerahkan tanah tersebut ke Pemkab Pasaman Barat untuk dikelola PT LIN sudah cukup lama.
"Sungguh sangat miris kondisi masyarakat Kinali, setelah tanah mereka diserahkan ke Pemkab Pasaman Barat untuk dikelola PT LIN namun di saat ada masalah Pemkab Pasaman Barat terkesan lepas tangan,"kata Sugono
Lalu, berkaitan dengan persoalan laporan masyarakat Kinali di Polda Sumbar melalui Diskrimum yang hingga tak ada informasi apakah laporan masyakat tersebut dilanjutkan atau tidak. Artinya, pelayanan di Pemkab Pasaman Barat dan Polda Sumbar tak maksimal.
Dijelaskan Sugono, sengketa tanah antara wilayah Enam Koto Kinali dengan PT Lin itu berawal dari penyerahan tanah ulayat dari ninik mamak Kinali pada tahun 1989 dari 3 tanah ulayat yang diwakili 3 ninik mamak ke pemerintah Pasaman untuk diolah oleh PT LIN sebagai area perkebunan sawit. Seperti ninik mamak Anam Koto, Ninik Mamak Langgam dan Ninik Mamak Empat Koto. Dalam penyerahan tanah ulayat itu tertulis lokasi yang diserahkan itu di Langgam dan Katiagan Mandi Angin. Tak ada tertulis diserahkan tanah ulayat Enam Koto diserahkan.
Lalu, pada tahun 1990 dilakukan penyerahan kembali tanah Ulayat di daerah Langgam dan Katiagan Mandi Angin dan tak ada dituliskan Tanah Ulayat Anam Koto Mandiangin diserahkan ke Kabupaten Pasaman. Konflik itu dimulai terjadi pada tahun 1990 munculnya protes oleh masyarakat. Kemudian berlanjut hingga sekarang berkaitan kepemilikan perdatanya dan sudah digugat juga melalui Pengadilan Negeri (PN) setempat dan hingga kini belum juga selesai.
Pemkab Pasaman Barat hinggi kini tak mau menyelesaikan persoalan sengketa tanah itu, malah menyerahkannya ke KAN. Tak adanya tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat tersebut yang dipertanyakan masyarakat Kinali, sementara masyarakat telah menyerahkan tanah mereka untuk selanjutnya diolah oleh PT Lin. Ini persoalan pelepasan Hak tanah ulayat ke pemerintah kabupaten Pasaman ketika itu dengan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) 7000 hektar. Penyerahan itu sebenarnya di di Langgam, tetapi pada kenyataannya tanah ulayat yang diolah PT LIN berada di Enam Koto.
Secara umum, masyarakat Kinali tak menerima manfaat pengolahan tanah mereka dari perkebunan sawit tersebut. Kalau pun ada yang menerima manfaat hanya beberapa orang saja.
Pada tempat yang sama, perwakilan dari Ombudsman Sumbar M.Syauqi Faruqi mengatakan, laporan dari perwakilan masyarakat Enam Koto Kinali telah diterima namun masih ada beberapa berkas yang harus dilengkapi supaya terpenuhi persyaratan formil dan materil.
Lalu, bila telah dilengkapi maka diregister laporan tersebut dan dibahas secara internal untuk bisa ditindaklanjuti.
Ditambahkan, bila nanti dalam pemeriksaan ombudsman ditemukan adanya pelanggaran administrasi maka bakal dikeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dalam bentuk saran yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Pasaman Barat dan Polda Sumbar.PR-03
No comments:
Post a Comment