BPD ABUJAPI Sumbar Segera Terbentuk, BUJP Illegal 'Kabur' - Pikiran Rakyat News

Breaking

Tuesday, March 16, 2021

BPD ABUJAPI Sumbar Segera Terbentuk, BUJP Illegal 'Kabur'



Rapat persiapan pembentukan dan pengukuhan kepengurusan BPD ABUJAPI Sumbar.

Padang, Pikiranrakyatnews--
Badan Pengurus Daerah Asosisiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (BPD- ABUJAPI) Sumbar segera dibentuk dan dikukuhkan saat Musda I di Hotel Kryad Bumi Minang pada 6 April 2021 mendatang. Pengukuhan itu oleh Kapolda Sumbar dan Ketua BPP ABUJAPI serta Kabaharkam Polri.

Terdapat sebanyak 52 BUJP di Sumbar yang terdaftar dan memiliki izin yang bergabung dalam wadah ABUJAPI Sumbar tersebut. 

Ketua Pelaksana Musda I pembentukan kepengurusan dan pengukuhan ABUJAPI Sumbar, H. Tafyani Kasim kepada wartawan usai mengelar rapat persiapan baru-baru ini di Padang mengatakan, Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) illegal di Sumatera Barat segera hilang setelah hadirnya Asosisiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Sumbar. 

Ditegaskan Tafyani Kasim, BUJP tak terdaftar sebagai anggota ABUJAPI Sumbar berarti illegal dan perusahaan pengguna jasa pengamanan tak perlu bekerjasama dengan BUJP tersebut. Sebab, bakal timbul masalah di kemudian hari karena menyalahi aturan undang-undang serta tak profesional. Lalu, akan sulit meminta pertanggungjawaban BUJP tersebut bila nantinya ada masalah. 

"Kehadiran ABUJAPI Sumbar sebagai wadah BUJP sangat memberikan banyak dampak positif terhadap anggota termasuk perusahaan jasa pengguna pengamanan yang terhindar dari BUJP illegal,"ujar Tafyani Kasim.

Lebih jauh disebutkan, dalam pembentukan pengurus tersebut digelar juga seminar sehari tentang industrial security. Seluruh perusahaan pengguna jasa pengamanan di Sumbar hadir dalam seminar tersebut untuk mendapatkan penjelasan yang lebih rinci tentang BUJP dan aturan tentang penggunaan jasa pengamanan. 

Dengan demikian, perusahaan yang ada di Sumbar bisa lebih paham dengan aturan, hak dan kewajiban.Sehingga pelaksanaan penggunaan jasa pengamanan yang baik akan terlaksana di Sumbar, serta perusahaan pengguna jasa pengamanan pun bisa mendapatkan BUJP yang berizin dan profesional.

Dikatakan Tafyani Kasim, saat ini dalam pengamanan ada 2 aturan yang harus diikuti. Satu sisi tunduk dalam Undang-undang Ketenagakerjaan dan di sisi lain pembinaan teknisnya di kepolisian. Pada tahun 2020 lalu, sudah keluar 2 regulasi Perpol No. 4 tentang PAM Swakarsa dan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lalu, sudah ada turunnya PP 35 tentang pelaksanaan cipta kerja  

Nara sumber langsung dari Kabaharkam Polri pusat, Polda Sumbar dan para pejabat yang berkompenten bidang pengamanan. Kepengurusan BPD ABUJAPI SUMBAR ini langsung membawahi Bengkulu. 

"Siapa yang menjadi ketua dan pengurus lainnya akan ditentukan pada 6 April 2021 tersebut. Tentu, diharapkan ketua dan pengurus yang telah berpengalaman dan mau meluangkan waktunya untuk mengurus organisasi demi kemajuan bnersama,"imbuh Tafyani Kasim.  

Ditambahkan Tafyani Kasim, saat ini masih banyak BUJP illegal di Sumbar yang tak memiliki perizinan dan kerjanya asal-asalan. Namun, ketidaktahuan dari perusahaan pengguna jasa pengamanan dijalin kerjasama. Akibatnya, perusahaan pengguna pun banyak merasakan dampaknya dari kinerja yang tak profesional dan menimbulkan banyak masalah di lapangan.PR-07 



No comments:

Post a Comment

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS