Lakukan Kekerasan ke Relawan PMI Berujung Laporan Polisi - Pikiran Rakyat News

Breaking

Tuesday, March 30, 2021

Lakukan Kekerasan ke Relawan PMI Berujung Laporan Polisi




Padang, Pikiranrakyatnews--
Masyarakat diminta pengertiannya terhadap relawan Palang Merah Indonesia (PMI) saat bertugas tak bertindak melakukan kekerasan. Seperti aksi kekerasan yang menimpa relawan PMI saat bertugas mengantarkan jenazah korban hanyut di Rumah Sakit Bhayangkara yang dilakukan oleh Pedagang Kaki Lima, Sabtu (27/3).

Hal itu ditegaskan Kepala Mako PMI Kota Padang, Didit kepada Pikiranrakyatnew  baru-baru ini. Disebutkan Didit, PMI selalu bergerak cepat melakukan aksi kemanusian membantu sesama.

"Tentu dalam melaksanakan tugas kemanuasian tersebut, ada masyarakat yang agak terganggu kenyamanannya. Namun, itu sifatnya sementara dan masyarakat harus memahami tugas kemanusian yang dilakukan oleh relawan PMI tersebut,"ujar Didit.

Apalagi tindakan kekerasan dilakukan oleh masyarakat terhadap relawan sebagai perbuatan melawan hukum yang berdampak pada tindak pidana.

Dikatakan Didit, tindakan dari oknum PKL yang melakukan tindakan kekerasan tersebut terhadap relawan PMI tak bisa ditolerir sehingga PMI Kota Padang telah melaporkannya ke Polresta Padang. Saat ini, pihak Polresta Padang telah melakukan pengusutan terhadap kasus tersebut.

Dijelaskan Didit, peristiwa tersebut berawal dari relawan yang membawa ambulance PMI, Rudi Salam yang pakir di badan jalan RS. Bhayangkara. Datanglah seorang lelaki PKL untuk menyuruh mobil ambulance tersebut untuk pindah pakir.

Rudi Salam pun sudah menyampaikan untuk pakir sebentar habis mengantarkan jenazah korban hanyut. Namun, lelaki tersebut tetap ngotot sehingga Rudy Salam memindahkan parkir ke arah Kantor Balai Pelaksana Jalan Nasional III.

Usai memakirkan mobil ambulance PMI tersebut, tiba-tiba dari belakang lelaki tersebut memukul rahang Rudi Salam beberapa kali sehingga membuatnya tumbang.

Akhirnya, tindakan kekerasan dari lelaki PKL tersebut dilaporkan ke Polresta karena sudah masuk ke ranah pidana. Relawan PMI saat melaksanakan tugas kemanusian dilindungi oleh Undang-undang.PR-07


No comments:

Post a Comment

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS