Penyuludupan Sabu di Lapas Kelas II B Padang Digagalkan - Pikiran Rakyat News

Breaking

Wednesday, August 25, 2021

Penyuludupan Sabu di Lapas Kelas II B Padang Digagalkan




Padang, Pikiranrakyatnews-- 
Aksi peredaran narkoba di Lapas tak kunjung berhenti dan terus berlanjut hingga kini. Salah satunya dibuktikan di Lapas Kelas II B Padang yang digagalkan petugas Lapas.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.15 WIB, Selasa (24/8) pagi. Pria berinisial AP (29) warga Padang itu berusaha menyelundupkan narkoba ke dalam Rutan dengan cara melemparkannya dari balik tembok.

Kepala Rutan Padang Muhamad Mehdi kepada wartawan mengatakan, kejadian ini berawal ketika ada orang tak dikenal yang gerak-geriknya mencurigakan di halaman Rutan. Melihat kondisi itu, petugas langsung keluar dengan maksud untuk menanyai pria tak dikenal itu. 

Saat didatangi ia langsung mencoba kabur sehingga menambah kecurigaan, akhirnya petugas langsung mengejar dan mengamankannya. Setelah diamankan AP kemudian ditanyai apa maksud dan tujuannya berada di dalam halaman Rutan Padang sepagi itu.

Awalnya ia sempat berkilah, namun akhirnya mengakui kalau dirinya baru saja melemparkan sabu-sabu yang dibungkus kotak rokok ke dalam Rutan.

"Kami langsung memeriksa ke dalam Rutan, ternyata benar ditemukan kotak rokok yang berisi benda diduga kuat adalah sabu-sabu," jelasnya.

Setelah kejadian itu Rutan Padang langsung menghubungi pihak Polsek Koto Tangah untuk melanjutkan proses secara hukum. Pasca kejadian ini, pengawasan semakin diperketat demi mengantisipasi serta menghindari adanya penyelundupan barang terlarang ke dalam Rutan Padang.

Ditambahkannya, terus berupaya maksimal membersihkan peredaran narkoba di Lapas adalah sebagai bentuk komitmen bersama begitu juga di Lapas Kelas II B Padang.PR-06.

No comments:

Post a Comment

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS