Jakarta, Pikiranrakyatnews.my.id-- Rencana Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) untuk memberikan dana Bantuan operasional Sekolah (BOS) mewajibkan dengan jumlah siswa 60 peserta didik batal.
Direncanakan, bakal diberlakukan setelah tahun 2022 dan terus dilakukan kajian.
Menteri Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim mengatakan, aturan tetap seperti aturan lama.
Menurut Nadiem, keputusan itu diambil setelah melakukan kajian dan evaluasi dampak pandemi Covid-19. Menteri Nadiem mengapresiasi masukan dari Komisi X DPR dan masyarakat mengenai berbagai kekhawatiran dan kecemasan terhadap implementasi persyaratan sekolah penerima BOS. Dia menjelaskan, program tersebut sudah ada sejak 2019, dan ada waktu tiga tahun untuk menyosialisasikan kebijakan.
"Jadi, program ini sudah dari 2019, tapi belum dilakukan pada 2021 karena belum masuk tiga tahun. Itu ada tenggang waktunya," jelas dia.
Menurut Nadiem, situasi pandemi Covid-19 saat ini dirasa cukup ekstrim. Dia menyebut, untuk menghadapi pandemi Covid-19 perlu fleksibilitas dan tenggang rasa pada sekolah yang masih sulit melakukan transisi untuk menjadi sekolah yang skala minimalnya lebih besar. Nadiem juga mengatakan, Kemendikbud Ristek sangat sensitif terhadap situasi masyarakat.
Kemendikbud Ristek pun akan terus menerima masukan terhadap persyaratan ini dan melakukan kajian lebih lanjut terkait pemberlakukannya setelah tahun 2022.PR-07/kompas.com
No comments:
Post a Comment