Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satpol PP Kota Padang menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap 8 orang warga kota yang membuang sampah sembarangan.
Sidang Tipiring tersebut dilaksanakan secara virtual di Mako Satpol PP Kota Padang di Jalan Tan Malaka yang dipimpin oleh hakim tunggal, Rabu (15/9/2021) pagi.
Kepala DLH Kota Padang, Mairizon kepada wartawan mengatakan, delapan orang warga Padang yang kena tipiring tersebut telah melanggar Perda Nomor 21 tahun 2012 yang membuang sampah sembarangan. Mereka di jatuhi hukuman sanksi bayar denda atau kurungan penjara tiga hari.
Disebutkan Mairizon, DLH Kota Padang berkolaborasi dengan Satpol PP Kota Padang melakukan patroli di wilayah Kota Padang dari tanggal 30 Agustus 2021 hingga 3 September 2021. Para pelanggar itu terjaring patroli yang digelar selama 5 hari tersebut.
Lebih jauh disebutkan, petugas melakukan pengawasan di titik yang sering diduga masyarakat membuang sampah tidak pada tempatnya dan petugas mendapati warga ini membuang sampah di median jalan.
Para pelaku pelanggaran mengakui sudah membuang sampah tidak pada tempatnya dan bersedia membayar denda sesuai sanksi yang diberikan. Mereka itu terjaring di wilayah Kuranji dan Pauh.
"Mereka yang disidang ini, kedapatan membuang sampah sembarangan maka di panggil dan disidang di Mako Satpol PPsesuai dengan Perda yang berlaku,"ujar Mairizon.
Dikatakan Mairizon, tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Pol PP mendapati warga ini membuang sampah di median jalan.
Pada tempat yang sama, Kasat Pol PP Kota Padang, Alfiadi menambahkan, dalam rangka upaya menciptakan kondisi bersih dan indah, maka perlu upaya penindakan bagi para pelanggar kebersihan ini. Ke depan,patroli yang sama akan semakin diintensifkan.
"kita berharap kepada masyarakat agar tetap mematuhi aturan, marilah buang sampah pada tempatnya dan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, bagi yang kedapatan melanggar akan kita tindak tegas," tegas Alfiadi.PR-07
No comments:
Post a Comment