Padang, Pikiranrakyatnews.my.id - Universitas Andalas (Unand) resmi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) setelah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 Tahun 2021 oleh Presiden Joko Widodo.
Rektor Unand Prof. Yuliandri mengucapkan rasa syukur dan terimakasih atas doa dan dukungan sehingga Unand resmi berstatus PTN-BH.
“Perubahan status ini juga menjadi kado istimewa karena bertepatan dengan Dies Natalis Universitas Andalas ke-65 atau lustrum ke-13 pada 13 September mendatang,” kata rektor, kemarin.
Menurutnya, pengusulan perubahan status itu melewati proses yang cukup lama. Dimulai pada masa kepemimpinan Rektor Prof. Werry Darta Taifur, sejak 2016 Unand sudah melakukan persiapan dan membentuk tim transformasi menuju PTN-BH.
Saat ini sudah ada 12 PTN-BH di Indonesia, yaitu Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Padjajaran (Unpad), Universitas Gajah Mada (UGM), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Universitas Airlangga (Unair), Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Hasanuddin (Unhas), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), dan Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS).
“Unand menjadi PTN ke-13 yang berstatus badan hukum di Indonesia. Dengan perubahan status ini akan membuka ruang untuk lebih otonom dalam bidang akademik seperti pendirian program studi maupun melakukan berbagai kerjasama termasuk juga bisa melakukan berbagai akivitas lain guna mengembangkan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,” ujar Rektor Yuliandri.
Ditambahkannya, pengembangan Unand lebih bisa ditingkatkan terutama daya saing baik di tingkat regional, nasional maupun internasional. Rektor menyatakan salah satu target yang dibebankan kepada perguruan tinggi nantinya yakni bagaimana percepatan prestasi ketika sudah berstatus PTN-BH. (PR-02/rel)
No comments:
Post a Comment