Koruptor Indonesia tak Bisa Lagi Bersembunyi di Singapura - Pikiran Rakyat News

Breaking

Thursday, January 27, 2022

Koruptor Indonesia tak Bisa Lagi Bersembunyi di Singapura


Jakarta,Pikiranrakyatnews.my.id--Indonesia dan Singapura akhirnya menyepakati perjanjian ekstradisi. Perjanjian tersebut ditandatangani pada Selasa (26/1/2022), setelah diupayakan pemerintah sejak tahun 1998. 

“Setelah melalui proses yang sangat panjang, akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menmumham) Yasonna Laoly melalui siaran pers, baru-baru ini. Melalui perjanjian ini, para koruptor, bandar narkoba, hingga pelaku pembunuhan yang menjalankan aksinya di Indonesia mestinya tidak bisa lagi bersembunyi di Singapura. 

Sebab, hingga kini masih ada buron kasus korupsi yang diduga bersembunyi di Negeri Singa itu. Memang, Singapura menjadi salah satu negara favorit tujuan para buron koruptor. 

"Melalui regulasi ini artinya seluruh instrumen yang dimiliki kedua negara akan memberikan dukungan penuh terhadap upaya ekstradisi dalam kerangka penegakkan hukum kedua negara, termasuk dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis

Berikut daftar buron koruptor yang diduga masih dan pernah bersembunyi di Singapura diantaranya.

1. Harun Masiku Harun Masiku adalah mantan politisi PDI Perjuangan yang tersangkut kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

2. Paulus Tanos merupakan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Ia adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Dia diduga kabur dan tinggal di Singapura. Oleh karenanya, KPK berharap dapat segera memanggil Paulus setelah perjanjian ekstradisi RI dengan Singapura disepakati.PR-02/kompas.com


No comments:

Post a Comment

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS