Padang, Pikiranrakyatnews.my.id
7
Orang Calon Komisioner KPID Sumbar periode 2021-2024 dipanggil hadir di
Persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang Agenda Pemeriksaan
Persiapan Persidangan pada Rabu (5/3) mendatag.
Hal
itu dikatakan kuasa hukum Eko Kurniawan dari Kantor Hukum Gadjah Mada
Associates dari Penggugat J.E Syawaldi dalam hal Gugatan Surat
Penetapan Calon Komisioner KPID Sumbar periode 2021-2024 SK Ketua DPRD
Sumbar Nomor : 165/1367/persid-2021 Tanggal 30 Desember 2021.
Keapada wartawan, Rabu (23/2/2022) disebutkannya,
majelis hakim memanggil ketujuh komisioner tersebut pada agenda sidang
ke-3 pemeriksaan persiapan persidangan. Tentu diharapkan ketujuh orang
calon komisioner KPID tersebut bisa hadir demi kelancaran persidangan.
Lebih
jauh disebutkan, dipanggilnya ketujuh calon komisioner tersebut oleh
majelis hakim PTUN Padang sebagai bentuk upaya pengadilan untuk mencari
titik terang dugaan pelanggaran aturan atas terbitnya SK Ketua DPRD
Sumbar No.165/1367/Persid-2021.
Dalam
Gugatan Perkara No.4/G/2022/PTUN.PDG dijelaskannya, bertentangan dengan
UU No.32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran lalu beberapa pasal pada
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) No. 1 tahun 2014 Tentang
Kelembagaan KPI.
Bila Gugatan ini diterima dan dikabulkan oleh majelis hakim, maka SK Ketua DPRD tersebut batal dan dicabut.
Ditambahkannya,
dalam kondisi saat ini tengah berperkara di pengadilan maka, dia
meminta Gubernur Sumbar untuk menunda terlebih dulu untuk
menindakmelanjuti SK Ketua DPRD tersebut.
"Kami
pun dalam gugatan juga meminta gubernur untuk menunda dibuatnya SK
Pelantikan Calon Komisioner KPID tersebut sampai adanya putusan inkrah
di pengadilan,"ujarnya.
Menurutnya,
bila Gubernur Sumbar tetap melanjutkan SK Pelantikan tersebut maka akan batal
demi hukum atau SK gubernur tersebut digugat kembali di PTUN
Padang.PR-06
No comments:
Post a Comment