Padang, Pikiranrakyatnews.my.id--
Menteri Agama kurang kerjaan. Pengaturan suara Toa masjid atau mushala secara universal, nampaknya sebagai bentuk tidak memahami kearifan lokal.
Hal itu ditegaskan Anggota DPD RI, daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar), Alirman Sori kepada wartawan, Kamis(24/2/2021) terkait Surat Edaran (SE) No.05 Tahun 2022 yang dikeluarkan Menteri Agama menyangkut pedoman pemasangan dan penggunaan Toa (alat pengeras suara, re-) masjid atau mushala.
Disebutkannya, kebijakan menyangkut pengaturan suara Toa masjid atau mushala dengan mencontohkannya dengan gonggongan anjing sungguh tepat dan melukai hati umat muslim. Yang terganggu dengan suara azan adalah setan dan iblis," kata Alirman Sori.
Kemudian lanjut Alirman, urusan pengeras toa di masjid dan mushola diserahkan kepada kearifan lokal, tidak perlu negara terlalu jauh ikut campur hal-hal yang remeh temeh, akan lebih baik mengatur hal-hal yang strategis untuk kemaslahatan umat.
Senator Alirman Sori, mencontohkan di Sumbar, sepengetahuannya tidak ada masalah pengeras suara masjid dan mushola yang dipersoalkan.
"Lalu apa urusannya harus mengatur secara universal, sepertinya benar-benar kurang kerjaan," ketus Alirman Sori.
Menurutnya, kalaupun harus diperlukan dengan alasan untuk kenyamanan ditempat tempat tertentu, tapi jangan membuat aturan bersifat universal, karena pengeras suara Toa di masjid dan mushola adalah sangat diperlukan sebagai pengingat waktu ibadah bagi muslim.
Alirman Sori mengingatkan agar pejabat penyelenggara negara dalam membuat kebijakan benar-benar memperhatikan nilai-nilai universal dan memahami kearifan lokal.PR-09
No comments:
Post a Comment