Limapuluh Kota, Pikiranrakyatnews.my.id - Seorang ayah dan dua orang anak kandung beserta satu pelaku lain ditangkap polisi di sebuah rumah di Jorong Subarang Pasar Manggilang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota. Mereka ditangkap karena ‘kompak saparinduan’ memakai dan mengedarkan narkoba.
Penangkapan terhadap ayah dan anak itu dilakukan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Limapuluh Kota yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Hendra didampingi KBO Iptu Indra Jaya, Sabtu lalu (12/2).
Dari penangkapan itu petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, alat hisap, dan uang jutaan rupiah diduga hasil penjualan narkoba. Bahkan saat digerebek, sejumlah tersangka sedang asyik pesta narkoba jenis sabu di sebuah kamar.
Awalnya polisi mengamankan tersangka FZ (18 tahun) dan AHM (15 tahun). Sedangkan sejumlah tersangka lainnya yang berada di belakang rumah melarikan diri saat akan digrebek, termasuk orangtua tersangka FZ, yakni AV (56 tahun).
Namun, upaya pelarian itu berhasil digagalkan. Tim opsnal membekuk dua orang tersangka termasuk AV dan satu lagi anaknya berinisial DS (24 tahun).
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Trisno Eko Santoso melalui Kasat Narkoba Iptu Hendra, Selasa (15/2), mengatakan dalam penangkapan itu tim membekuk empat tersangka, termasuk ayah dan dua anaknya.
“Dari hasil interogasi, tersangka kerap menggelar pesta narkoba di rumah itu. Bagi yang mempunyai uang cukup banyak, bisa mengonsumsi narkoba di dalam rumah. Namun bagi yang tidak punya uang cukup, mereka mengonsumsi narkoba di luar rumah, salah satunya di belakang rumah itu. Saat penggerebekan ada empat orang lainnya yang mengkonsumsi narkoba di luar rumah berhasil melarikan diri dan hingga kini masih kita buru," kata Iptu Hendra.
Menurutnya, sabu yang digunakan tersangka berasal dari bandar bernama Budi yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sewaktu dilakukan penggrebekan ke rumah Budi, ia berhasil melarikan diri karena mengetahui kedatangan petugas melalui rekaman CCTV yang ada di dalam kamarnya.
Saat ini keempat tersangka dan batang bukti diamankan di Mapolres Limapuluh Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan keempat tersangka itu semakin menambah daftar panjang kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di kabupaten yang berbatasan langsung dengan provinsi Riau tersebut. (PR-02/KP)
No comments:
Post a Comment