Padang, Pikiranrakyatnews.my.id - Komisi IV DPRD Sumbar membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan (PIB). Ranperda tersebut akan memperjelas kewajiban pemerintah provinsi dalam pengerjaan infrastruktur di kabupaten/kota.
Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, Muzli M Nur saat diwawancarai, Minggu (13/2) mengatakan, dalam muatan Ranperda PIB akan terlampir jenis infrastruktur, seperti jembatan dan jalan yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi di kabupaten/kota.
Secara kinerja kata dia, OPD telah mengetahui kebutuhan alokasi anggaran untuk pembangunan hingga perbaikan infrastruktur sesuai kewenangan. Jangan menunggu rekomendasi kepala daerah atau masyarakat setempat.
“Seluruh jalan, jembatan atau irigasi kewenangan provinsi akan tertulis dalam muatan Ranperda PIB. Dengan regulasi ini, diharapkan pembangunan hingga perbaikan akan terakomodir optimal,” katanya
Menurut pantauannya di salah satu kabupaten/kota, ada pembangunan jalan provinsi sepanjang 30 KM pengerjaannya memakan waktu belasan tahun. Peran Ranperda PIB akan menjadi acuan kepala daerah agar mengetahui kewajiban untuk melanjutkan pembangunan infrastruktutr yang terbengkalai.
“Kepala daerah harus melanjutkan pembangunan infrastruktur yang telah menjadi kesepakatan pemerintah provinsi dan DPRD,” tegasnya.
Terkait Ranperda PIB lanjut Muzli, telah dibahas pada masa sidang pertama tahun 2021/2022, saat ini terus dilakukan pendalaman intensif hingga per pasal. Jika telah rampung, Ranperda PIB akan menjadi yang pertama di Indonesia.
Saat dikonsultasikan pada Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), regulasi yang dibahas Komisi IV DPRD Sumbar mendapatkan apresiasi. “Karena baru pertama secara nasional, maka butuh waktu dalam pembahasan,” katanya.
Sementara itu Anggota Komisi IV DPRD, Sumbar Mario Syahjohan mengatakan, apabila Ranperda PIB disahkan akan memberikan dampak bagi ekonomi daerah.
“Komisi IV menyadari penyediaan infrastruktur akan berdampak kepada pengembangan berbagai sektor dan peningkatan kualitas pelayanan,” kata dia.
Ia mengatakan, perda tersebut akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat namun harus dirasionalisasi kembali untuk melahirkan muatan yang lebih lebih strategis.
“Kita semua memberikan apresiasi terhadap penanganan pembangunan infrastruktur di masa akan datang,” katanya.
Sementara Anggota Komisi IV DPRD Sumbar lainnya, Desrio juga mengapresiasi Pemprov telah berinisiatif melahirkan peraturan tersebut, karena infrastruktur diibaratkan sebagai bahan bakar dari suatu mesin. Jika bahan bakar tidak tersedia, maka mesin tersebut tidak akan dapat berfungsi. Hal yang sama juga berlaku untuk kelangsungan atau keberlanjutan hidup suatu negara dan daerah.
“Kelangsungan hidup suatu negara dan daerah sangat ditentukan ketersediaan infrastruktur. Instrumen itu menjadi organ yang penting untuk menciptakan masa depan cerah,” katanya. (PR-02/KP)
No comments:
Post a Comment