Payakumbuh, Pikiranrakyatnews.my.id - Penyidik Satreskrim Polres Payakumbuh menetapkan lima orang jadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya HF (20 tahun), siswa Kelas XII SMKN 2 Payakumbuh. Kelima tersangka merupakan siswa yang bersekolah di tempat yang sama dengan korban.
Kelima tersangka berinisial AM (18 tahun), BH (17 tahun), RN (16 tahun), MA (16 tahun), dan JA (17 tahun) saat ini ditahan di sel Mapolres Payakumbuh hingga beberapa hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira melalui Kasat Reskrim AKP Akno Pilindo didampingi KBO Satreskrim Ipda Eridal dan Kanit PPA Ipda Hendra Gunawan saat pres release di mapolres setempat, Rabu (2/2), mengungkapkan para tersangka diduga nekat melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal karena sebelumnya ada permasalahan antara korban dan pelaku. Menurutnya, penganiayaan itu terjadi tidak jauh dari sekolah.
“Secara kasat mata terdapat luka di bagian kepala dan bibir korban. Namun penyebab pasti korban meninggal dunia kita belum tahu karena masih menunggu hasil autopsi," tuturnya sembari menambahkan dugaan penganiayaan itu dilakukan secara spontan oleh para tersangka dan tanpa perencanaan.
Dari informasi beredar yang dihimpun di lapangan, pengeroyokan ini bermula saat HF menemani adik kelasnya pulang sekolah. Adik kelas tersebut sebelumnya menghampiri HF saat jam pelajaran dan meminta agar ditemani pulang karena ia ada masalah dengan siswa lain dan takut untuk pulang sendirian. Baru 200 meter keluar dari gerbang sekolah, HF dan adik kelas itu dihampiri lima orang siswa lain yang merupakan adik kelas HF.
Kelima siswa tersebut ingin menganiaya si adik kelas namun dihalangi oleh Habib. Sehingga, terjadi perkelahian yang tidak seimbang yang membuat HF meregang nyawa. (PR-02/kp)
No comments:
Post a Comment