Sedang Berperkara di Pengadilan, Gubernur Harus Tunda Pelantikan Anggota KPID Sumbar - Pikiran Rakyat News

Breaking

Monday, March 28, 2022

Sedang Berperkara di Pengadilan, Gubernur Harus Tunda Pelantikan Anggota KPID Sumbar

 

Padang, Pikiranrakyatnews.my.id
Ketua LSM Jaringan Reformasi Rakyat (LSM JARRAK) Sumbar, Paxalle Devarco meminta Gubernur, H. Mahyeldi menunda pelantikan anggota Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) 2022-2025 Sumbar.

Sebab, anggota KPID Sumbar tersebut bermasalah dan tengah proses penyelesaian sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang dengan perkara No.4/G/2022/PTUN.PDG.

Hal itu dikatakannya kepada wartawan, Senin (28/3/2021). Disebutkannya, Gubernur Sumbar harus memperhatikan azas pemerintahan yang baik. Artinya, bila suatu keputusan pejabat tata usaha tengah digugat di Pengadilan maka segala tindakan keputusan atau kebijakan ditunda terlebih dulu hingga adanya keputusan tetap (inkrah).

Menurutnya, gubernur harus memberikan contoh yang baik ke bupati/walikota. Bila tetap dipaksakan pelantikan, sementara objek perkaranya sedang diproses di PTUN sama artinya Gubernur menunjukkan arogansinya dan tak memberikan contoh yang baik dalam menaati azas pemerintahan yang baik.

Dia mendapatkan informasi, pelantikan anggota KPID Sumbar yang baru tersebut pada Jumat (1/4/2022) mendatang di audiotorium gubernuran. Tindakan ini sama dengan inskontitusional dan bisa menimbulkan dampak hukum. Bisa saja, saat pelantikan nantinya akan ada demo dari masyarakat.

Dijelasannya, Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat No : 165 /1367/Persid-2021 Perihal Penetapan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Barat Periode 2021-2024 Tanggal 30 Desember 2021 digugat di PTUN Padang.

Banyak diduga dilanggar aturan atas terbitnya Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat No : 165 /1367/Persid-2021. Seperti tindakan pelanggaran administratif antara lain UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Bagian Kedua Tentang Komisi Penyiaran Indonesia pada pasal 10 Ayat 2, Pasal 24 ayat 5 pada Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor : 01/P/KPI/07/2014 Tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia.

Ditambahkan, juga bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) seperti , Asas Keterbukaan, Asas Kepentingan Umum dan Asas Pelayanan yang baik, pasal 22 ayat 8 pada PKPI No 01/P/KPI/07/2014 Tentang Uji Kompetensi Pemilihan Anggota KPI Daerah, pasal 19 ayat 3 PKPI Nomor : 01/P/KPI/07/2014 KPID Tentang Pembentukan Tim Seleksi KPI Daerah dan Pasal 66 ayat 1 UU No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.PR-08

 


No comments:

Post a Comment

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS