Bertambah 19 Warisan Budaya Sumbar tak Benda Tahun Ini - Pikiran Rakyat News

Breaking

Thursday, September 29, 2022

Bertambah 19 Warisan Budaya Sumbar tak Benda Tahun Ini



Padang, Pikiranrakyatnews.my.id--
Sebanyak 19 warisan budaya tak benda Sumatera Barat telah diakui dan tercatat oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Kebudayaan Sumbar, Syaifullah didamping Kabid  Warisan Budaya dan Bahasa Minangkabau Aprimas kepada wartawan di Padang, Kamis (29/09/2022).

Disebutkan Syaifullah ditetapkannya 19 warisan budaya non benda Sumbar tersebut berdasarkan hasil sidang Direktorat Perlindungan Kebudayaan yang dilakukan oleh tim Kemendikbud dan Ristek RI secara Hibrid dengan menampilkan warisa budaya non benda tersebut.

Namun, secara resmi nanti diumumkan oleh Kemendikbud dan Ristek pada 1 Oktober 2022 mendatang.

Sebanyak 38 yang diusulkan dan 19 warisan budaya tak benda Sumbar yang diterima. Jumlah tersebut terbanyak kedua setelah Provinsi Yogyakarta secara nasional.

"Biasanya Sumbar hanya mengusulkan 2 warisan budaya tak benda tersebut tiap tahunnya. Namun sejak hadir Dinas Kebudayan Sumbar dan dibolehkan mengusulkan maka jumlah yang diusulkan itu semakin banyak dan Alhamdulillah semakin banyak pula diterima," ujar Aprimas.

Lebih jauh disebutkan, dari 19 warisan tak benda tersebut berasal dari 12 kabupate/kota di Sumbar dihadirkan di Dinas Kebudayaan yang diputar maenstronya untuk dikonfirmasi secara langsung.

Dikatakan di Sumbar yang sudah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda sebanyak 56 karya hingga tahun 2021 dan ditambah pada tahun 2022 sebanyak 19 karya. Artinya sudah 75 karya warisan budaya Sumbar tak benda tercatat.

Sebenarnya, di Dinas Kebudayaan Sumbar sudah ada 383 karya warisan budaya Sumbar tak benda yang tercatat dan akan diajukan ke Kemendikbud dan Ristek pada tahun-tahun selanjutnya. Bila dilihat potensi, ada ribuan karya warisan budaya tak benda Sumbar yang bisa tercatat secara nasional.

Guna mengusulkan warisan budaya tak benda supaya tercatat secara nasional itu harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya, warisan budaya tersebut sudah berusia lebih dari 50 tahun, dilaksanakan terus menerus dan ada pewaris.

Dampak setelah tercatat secara nasional tak hanya memberikan perlindungan terhadap hasil karya warisan budaya tersebut, namun juga memberikan pelestarian.

Ditambahkan, dalam pelestarian itu bagaimana melakukan pengembangan terhadap karya warisan budaya tersebut, bagaimana memberikan manfaat kepada masyarakat dan memberikan pembinaan.PR-08




No comments:

Post a Comment

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS