Persoalan Aset AKBP-STIE "KBP" Desak Polresta Padang Tetapkan Tersangka - Pikiran Rakyat News

Breaking

Sunday, January 15, 2023

Persoalan Aset AKBP-STIE "KBP" Desak Polresta Padang Tetapkan Tersangka

 
Advokat Poniman dan Vino Oktavia


Padang, Pikiranrakyatnews.my.id
Advokat Poniman dan Vino Oktavia dari kantor Hukum Poniman Agusta & Associates mempertanyakan tindak-lanjut kasus pemalsuan akta dalam penjualan tanah seluas 1230 M2 berlokasi di Jalan Pramuka Kota Padang.

Laporan Polisinya Nomor : LP/85/II/2021 tanggal 12 Februari 2021 di Polresta Padang.

Hal itu dikatakannya kepada wartawan baru-baru ini.

Disebutkan Poniman, kasus yang ditanganinya tersebut menyangkut aset AKBP-STIE "KBP" dengan melaporkan Lita Bachtiar diduga melakukan pemalsuan akta penjualan tanah tersebut.

Poniman mengatakan, perkembangan terakhir dari kasus ini baru sebatas penyidikan dan belum juga ditetapkan tersangka.

Lebih jauh disebutkan Poniman, kendala yang dihadapi oleh penyidik karena Notaris dan PPAT Linda Djanas yang dipanggil oleh penyidik belum juga bisa datang ke Polresta Padang karena harus menunggu izin dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumbar

Poniman mempertanyakan sejauh mana pentingnya izin dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumbar supaya Linda Djanas bisa hadir menghadap penyidik. Sementara itu, Linda Djanas bekerja saat itu bukan sebagai notaris tetapi sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sehingga kehadiran Linda Djanas menghadap penyidik tak ada kaitannya dengan izin dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumbar tersebut.


Dengan demikian, Linda Djanas bisa dipanggil paksa oleh penyidik.

"Penyidik sebenarnya sudah bisa panggil paksa Linda Djanas untuk diminta keterangannya.Kami sangat berharap penyidik bisa melakukan itu," kata Poniman.

Selanjutnya, Vino Oktavia juga mempertanyakan sejauh mana pentingnya kehadiran Linda Djanas bagi penyidik untuk menetapkan Lita Bachtiar sebagai tersangka.

"Kalau memang Linda Djanas tak mau hadir menghadap penyidik, bisa upaya lain dilakukan dengan panggil paksa. Sudah saatnya Linda Djanas dipanggil paksa karena tak patuh hukum,"ujar Vino.

Dijelaskan Vino Oktavia tanah seluas 1230 M2 tersebut dijual tahun dijual 2014 oleh Lita Bactiar ke Anton Widjaya. Lita menjual atas dasar nama Yayasan Lembaga Pendidikan Nasional (YLPN) didirikan 2007.

Sementara itu, tanah tersebut atas nama YLPN AKBP-STIE "KBP" yang belum ada penyesuaian. Kemudian pemerintah menunjuk Yayasan Lembaga Pembangunan Nasional Sumatera Barat (YLPNSB) tahun 2011 menyelamatkan aset AKBP-STIE "KBP".

Dengan demikian Lita Bachtiar diduga telah memalsukan akta dalam penjualan tanah seluas 1230 meter berlokasi di Jalan Pramuka Kota Padang yang merupakan AKBP- STIE "KBP" tersebut.

Ditambahkan Vino, harga jual tanah Rp600 juta dengan luas 1230 M2 tersebut rasanya tak masuk akal dengan lokasi tanah yang strategis. Oleh sebab itu, diduga Lita Bachtiar dengan pembeli juga  mengelapkan pajak pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pemko Padang.PR-09

No comments:

Post a Comment

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS