![]() |
Advokat Poniman dan Vino Oktavia |
Padang, Pikiranrakyatnews.my.id
Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar diminta untuk tidak mengeluarkan izin operasi produksi pada lahan galian tanah clay di Gunung Sariak Kuranji.
Sebab, lahan tersebut sedang bermasalah kepemilikan di Polresta Padang pada tahun 2021 lalu.
Hal itu ditegaskan Advokat Poniman dan Vino Oktavia dari kantor Hukum Poniman Agusta & Associates kepada wartawan baru-baru ini.
Disebutkan Poniman, lahan tersebut adalah aset AKBP-STIE "KBP" yang diambil alih oleh Lita Bachtiar dan mengelolanya. Lahan tersebut diolah atas nama CV Lita Bhakti Utama yang punya Lita Bachtiar.
"Bila Dinas ESDM Sumbar bersikukuh untuk mengeluarkan izin artinya sudah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan kepentingan klien kami," kata Poniman.
Lebih jauh disebutkan Poniman, ada sekitar 17 hektar lahan di Gunung Sarik tersebut yang merupakan aset AKBP-STIE "KBP" dengan sertifikat 6 Persil. Sejak tahun 2020 sudah terjadi penambahan penambangan hampir 4 hektar di atas tanah aset STIE KBP.
Pada tempat yang sama, Vino Oktavia mengatakan, lahan tanah clay itu kondisinya saat ini tetap beroperasi kendati izin operasi produksi belum keluar.
Ini harus diperhatikan oleh Dinas ESDM dan harus segera dihentikan. Sistem operasinya main kucing-kucingan, bila ada petugas datang operasi dihentikan dan bila petugas sudah pergi operasi penambangan kembali dilakukan.
Ditambahkan Vino, Lita Bachtiar juga telah dilaporkan dugaa melakukan penggelapan sertifikat di tanah tersebut di Polda Sumbar.
Jadi, persoalan hukum di tanah tersebut sudah masuk 2 laporan Polresta Padang dan Polda Sumbar.PR-08
No comments:
Post a Comment