Bapenda Kota Padang melalui Bidang Pengendalian bersinergi dengan Satpol PP lakukan pembongkaran papan merek dan reklame serta banner. Sebab, dianggap telah melanggar Perda 08 tahun 2011 tentang Pajak dan Reklame serta Perwako nomor 89 tahun 2021.
Hal itu ditegaskan Kepala Bapenda Kota Padang, Yosefriawan didampingi oleh Kabid Pengendalian Bapenda, Ikrar Prakasa kepada wartawan baru-baru ini.
Disebutkannya, tindakan pembongkaran tersebut merupakan bentuk keseriusan Bapenda Padang terhadap pemilik papan merek dan reklame serta banner agar patuh dan taat pada peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Kota Padang.
"Kita tak bisa main-main bagi pelanggar aturan, sebab ini menyangkut dengan pendapatan asli daerah,"ujar Kabid Pengendalian Bapenda, Ikrar Prakasa yang langsung pimpin pembongkaran tersebut di lapangan.
Dikatakannya, Bapenda telah bertekad akan mengambil tindakan tegas dan tidak pandang bulu terhadap siapapun yang melanggar.
Dia meminta para pemilik papan merek dan reklame serta banner yang ada disejumlah titik di Kota Padang untuk menaati aturan. Bila tidak, Bapenda bersama Satpol PP menindak tegas.PR-OKD
No comments:
Post a Comment