Padang, Pikiranrakyatnews.my.id
Pemerintah Provinsi Sumbar terus meningkatkan populasi sapi/kerbau di Sumbar tiap tahunnya.
Peningkatan populasi sapi dan kerbau tersebut melalui program dengan nama upaya khusus sapi indukan wajib bunting (Upsus Siwab). Lalu, program sapi kerbau komoditi andalan negeri (Sikomandan) sesuai permentan No-17 tahun 2020.
Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi kegiatan optimalisasi reproduksi 2023 yang digelar selama 2 hari di Kota Padang, 1-2 Maret. Kegiatan rakor tersebut juga diikuti oleh perwakilan kabupaten/kota se-Sumbar.
Plt Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar (DPKH) Sumbar, Sukarli mengatakan, dalam rakor tersebut dievaluasi kinerja selama tahun 2022 dalam optimalisasi reproduksi sapi/kerbau sekaligus rencana ke depan pada tahun 2023 ini.
Lebih jauh disebutkan, Upsus Siwab itu dilakukan dengan program optimalisasi reproduksi, pemenuhan semen baku dan N2 cair, sarana IB, pemenuhan hijauan pakan ternak dan konsentrat, pengendalian pemotongan betina produktif, pemeriksaan status reproduksi dan penangganan gangguan reproduksi, pelaporan online Lsikhnas.
Lalu program sikomandan sesuai permentan No-17 tahun 2020 hingga sekarang dengan menjadikan sapi dan kerbau sebagai komoditi andalan dalam menyediakan pangan hewani secara mandiri untuk seluruh negeri.
Sikomandan dilaksanakan melalui peningkatan kelahiran peningkatan produktivitas, pengendalian penyakit hewan dan reproduksi, penjaminan keamanan dan mutu pangan, distribusi dan pemasaran.
Selanjutnya, aplur proses bisnis si komandan dimulai dengan proses I peningkatan kelahiran, proses II peningkatan peningkatan produktivitas, proses III keamanan dan mutu pangan, proses IV distribusi dan pemasaran.
Dikatakannya, pencapaian kinerja optimalisasi reproduksi si Komandan tahun 2022 dari target 43.987 kelahiran tercapai 39.000 atau 87 persen.
Dijelaskan, prosedur pelayanan reproduksi seperti semua petugas lapangan harus sudah menjadi tim penandaan dan pendataan ternak dikabupaten masing-masing. Petugas melaksanakan pelayanan reproduksi hanya pada akseptor yang sudah memiliki eartag secure QR code.
Ditambahkannya, jika akseptor belum memiliki secure QR code maka petugas reproduksi harus melakukan kegiatan penandaan dan pendataan terlebih dulu sebelum melaksanakan kegiatan reproduksi.PR-08
No comments:
Post a Comment