Sijunjung, Pikiranrakyatnews.my.id--
Penyembelihan hewan ternak harus sesuai dengan syariat Islam untuk menuju Sumbar destinasi wisata halal. Oleh sebab itu, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Sumbar terus memperbanyak tenaga Juru Sembelih Halal (Juleha).
Hal itu ditegaskan Kepala DPKH Sumbar, Sukarli kepada wartawan di Sijunjung baru-baru ini usai membuka pelatihan Juleha tahap pertama pada tahun 2023 diikuti oleh 50 orang peserta yang berasal dari 30 orang kabupaten Kota Sijunjung dan 20 orang Kabupaten Dharmasraya yang berlokasi di Gadang Hotel Muaro Sijunjung. Peserta pelatihan itu dilatih selama 3 hari.
Disebutkannya, tak hanya halal dalam sisi jenis bahannya, namun juga prosesnya. Terutama dalam hal pemotongan hewan yang dilaksanakan secara halal atau sesuai dengan syariat agama Islam. Oleh sebab itu, DPKH Sumbar terus melaksanakan program pelatihan Juleha.
Lebih jauh disebutkan, sudah sebanyak 186 orang juru sembelih halal sudah dilatih di Sumbar pada tahun 2022 lalu dan ditargetkan sebanyak 1000 orang Juleha tersebut pada tahun 2026 mendatang.
Dikatakannya, destinasi wisata dan produk halal sangat dibutuhkan saat ini. Sebab, untuk produk yang diekspor ke luar negeri terutama ke timur tengah harus ada label sertifikasi halal. Untuk hewan ternak tak hanya halal dari produknya juga halal cara pemotongannya.
Jadi pelatihan Juleha ini sangat penting sehingga program Sumbar Halal Madani bisa terwujud. Tenaga juleha tak hanya mampu memotong hewan secara syariat islam namun juga mampu menguasai kompetensi teknis seperti hygienis, mampu mengetahui tanda-tanda kehidupan dan kematian hewan.
Pada tahun 2022 lalu, tenaga Juleha yang dilatih tersebut ada mengunakan dana APBD Sumbar dan juga dari dana CSR.
Dijelaskannya, dalam sehari terdapat sebanyak 250 ribu ekor ayam dipotong di Sumbar. Minimal setiap Rumah Potong Hewan memiliki 1 tenaga Juleha yang saat ini di Sumbar terdapat 500 RPH.
Ditambahkannya, guna menyukseskan Juleha tersebut, pihaknya juga membantu memberikan edukasi tentang Juleha. Termasuk melakukan pemeriksaan klinis dan pengobatan terhadap hewan yang sakit.PR-09
No comments:
Post a Comment