Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 sebesar Rp2.811.499.
Kepastian tersebut tertuang di dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar nomor 562-768-2023 tentang UMP Sumbar tahun 2024.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi kepada wartawan Senin (20/11) mengatakan, penetapan upah minimum merupakan program strategis nasional yang masuk ke dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV.
Disebutkannya, UMP ini sebagai perlindungan upah bagi pekerja atau buruh serta perlindungan pertumbuhan bagi perusahaan dan dunia usaha.
Menurut Mahyeldi, dengan sudah ditetapkannya UMP Sumbar tahun 2024 tersebut, perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP Provinsi tahun 2024.
Gubernur menegaskan bagi perusahaan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketetapan UMP yang telah diputuskan dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.
“Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai keturunan peraturan perundang-undangan. Tunjangan tidak tetap atau kesejahteraan yang selama ini diberikan oleh perusahaan, tetap diberikan kepada pekerja atau buruh,” tuturnya.
Untuk diketahui, UMP Sumbar 2023 nilainya Rp 2,74 juta. UMP yang ditetapkan saat ini dibawah usulan kenaikan UMP yang disampaikan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatera Barat (Sumbar) pada angka Rp2,96 juta atau mengalami kenaikan sebesar Rp219 ribu.
Usulan kenaikan Rp219 ribu itu atau sebesar 8 hingga 8,5 persen itu disepakati KSPSI berdasarkan indeks pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Artinya kenaikan UMP tahun 2024 dibawah 8 persen. PR-09
No comments:
Post a Comment