Hak Publik Terabaikan, Eko Kurniawan : Supardi Jangan 'Permainkan' Hasil Seleksi KI Sumbar - Pikiran Rakyat News

Breaking

Sunday, January 14, 2024

Hak Publik Terabaikan, Eko Kurniawan : Supardi Jangan 'Permainkan' Hasil Seleksi KI Sumbar

Eko Kurniawan, SH

Padang, Pikiranrakyatnews.my.id --
Beberapa hari lalu sempat viral berita adanya SK Gubernur No 555-890-2023 terkait pencabutan Keputusan Gubernur Sumatera Barat No 555-98-2023 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan anggota Komisi Informasi 2019-2023.

Itu sebagai dampak bertele - telenya Ketua DPRD Sumbar Supardi yang mengangkangi 2 surat gubernur pada Agustus dan Oktober 2023 yang isinya meminta segera diumumkan hasil seleksi KI periode 2023 - 2027. Namun hingga batas waktu 31 Desember 2023 tersebut tak juga dijawab oleh Supardi surat gubernur tersebut. Padahal masa perpanjangan kepengurusan komisioner KI yang lama sudah hampir 1 tahun.

"Tentu gubernur tak mau lagi menambah memperpanjang masa jabatan komisioner KI Sumbar lama itu untuk menghindari penyalahgunaan uang negara. Supardi yang berulah, tak mungkin pula gubernur bertanggung jawab. Secara aturan hukum sah dan wajar serta patut gubernur mengeluarkan SK pencabutan perpanjangan masa tugas komisioner KI Sumbar 2019 - 2023 tersebut," jelas Ketua LBH GP  Ansor PW Sumatera Barat, Eko Kurniawan kepada wartawan di Padang, Minggu (14/1/2024).

Menurut Ketua LBH GP Ansor PW Sumbar tersebut, sebenarnya DPRD Sumbar tak layak mendapatkan penghargaan lembaga keterbukaan informasi publik karena ketuanya saja tak terbuka dalam seleksi KI Sumbar.

Dia mengatakan, dalam legal formal sudah harus segera diumumkan hasil seleksi KI Sumbar tersebut. Sebab, nama - namanya sudah ada dan sudah pula diserahkan oleh Komisi I DPRD Sumbar selaku panitia penyeleksi terakhir Fit and Propet Test ke Ketua DPRD Sumbar. Tugas Ketua DPRD Sumbar tinggal menandatangani persetujuan saja lagi.

"Supardi jangan cari - cari alasan  membenarkan tindakan yang salah. Tak ada pula kaitannya menunggu surat KI pusat karena penyeleksian di daerah dan salah seorang anggota KI pusat pun ikut menyeleksi. Hasilnya sudah ada yang bersifat final dan mengikat, tinggal mengumumkan saja lagi apa repotnya kalau tak ada dugaan kepentingan pribadi atau kelompok," ujar Eko Kurniawan.

Menurutnya, publik sudah tahu alasan Ketua DPRD tersebut memperlambat pengumuman. Jadi, segerakan saja umumkan selesai persoalan. Lalu, kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan informasi dan penyelesaian sengketa informasi pun bisa terpenuhi.

"Bila kondisinya seperti ini terus, Ketua DPRD Sumbar sama menggantung hak publik. Jadi tak ada alasan lagi untuk menunda dan segera mengumumkan hasil seleksi KI Sumbar tersebut. Jangan sampai persoalan ini melebar ke persoalan hukum. Ketua DPRD harus berhati - hati " ujarnya.

Dikatakannya, tekanan publik ke pihak terkait sudah mulai. Ada yang langsung bertemu gubernur bahkan ke gedung DPRD pun dijajakinya. Namun intinya semua bukan terkait SK Gubernur tersebut, tapi Ketua DPRD Sumbar periode 2019-2024 mesti keluarkan dan tetapkan calon anggota komisi informasi (KI) terpilih sejak September 2022 sampai Januari 2023 sudah menyelesaikan tugasnya fit and proper test untuk memilih 5 calon anggota komisioner KI Sumbar. 

Namun sampai hari ini belum juga terbit SK Ketua DPRD Sumbar tersebut,ini ada apa? Secara norma, kebijakan publik mesti tetap dilakukan oleh Komisi Informasi, tetapi jika ada pihak kurang senang dengan Hasil seleksi KI Sumbar maka akan jadi preseden terburuk untuk masa depan KI Sumatera Barat ke depan.

Eko juga menambahkan jika ada kekosongan sampai batas waktu yang cukup lama, potensi dugaan pelanggan mal adminstrasi akan timbul berkaitan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Kita di Sumatera Barat punya banyak 'pekerjaan rumah "terkait informasi publik. Jika KI tidak jalan disebabkan karena SK Ketua DPRD belum terbit,maka sia sia prestasi dan penghargaan selama ini diperoleh dari KI Pusat,"ulas Eko Kurniawan alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas ini.


LBH GP Ansor Sumatera Barat meminta di awal tahun ini pihak terkait terutama Ketua DPRD Sumbar segera terbitkan SK hasil calon anggota KI terpilih. Lalu kedua warga masyarakat yang peduli dengan kebijakan publik mesti turun tangan terhadap dengan adanya SK gubernur Sumbar ini.

Kemudian, ketiga KI Sumatera Barat segera koordinasi langsung dengan gubernur Sumatera Barat.

"Mudah mudahan harapan kita bersama ditindaklanjuti Pak Ketua DPRD Sumbar. Apalagi beliau sudah berpengalaman dilegislatif jadi anggota dewan baik di DPRD Kota Payakumbuh maupun DPRD provinsi Sumatera Barat. Kami yakin dan percaya beliau cepat respon adanya desakan warga masyarakat untuk terbitkan SK Ketua DPRD penetapan seleksi anggota KI Sumbar,"pungkas alumni Peserta Pelatihan Mediasi publik Yogyakarta November 2023.PR-09

No comments:

Post a Comment

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS