Pelayanan di Ramadhan Mulai Pukul 08.00 - 15.00 WIB, RSH Sumbar Tetap Layani Pasien Secara Maksimal - Pikiran Rakyat News

Breaking

Monday, March 25, 2024

Pelayanan di Ramadhan Mulai Pukul 08.00 - 15.00 WIB, RSH Sumbar Tetap Layani Pasien Secara Maksimal

Rumah Sakit Hewan (RSH) Sumbar

Padang, Pikiranrakyatnews

Rumah Sakit Hewan (RSH) Sumbar tetap memberikan pelayanan maksimal selama Ramadhan terhadap masyakat yang mengobati hewan peliharaannya. Pelayanan RSH Sumbar dimulai dari pukul 08.00 - 15.00 WIB dengan buka pendaftaran dari pukul 08.00 - 12.00 WIB.


Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Sumbar Sukarli  melalui Kepala UPTD RSH Sumbar, dr.Idham Fahmi kepada wartawan baru - baru ini.


Pada hari biasa pelayanan di RSH dari pukul 07.30 - 15.30 WIB.


Disebutkannya, pelayanan kesehatan itu meliput rawat jalan/poli, rawat inap dan pemeriksaan labor. Petugas dan dokter hewan pun selalu standby melayani pasien.


"Kita tetap memberikan pelayanan terbaik selama Ramadan di RSH Sumbar,"kata Idham Fahmi.


Lebih jauh disebutkan, selama Ramadhan ini ada sekitar 15 - 25 ekor hewan yang dilayani yang memang ada penurunan dibandingkan hari biasa. Namun, untuk pelayan pemeriksaan laboratorium mengalami peningkatan cukup drastis.


Dikatakannya, jumlah pasien atau pengunjung di RSH Sumbar mengalami peningkatan yang cukup signifikan juga pada tahun 2023 lalu terutama pada pasien yang melakukan pemeriksaan sampel di labor. Tentu diharapkan pada tahun 2024 ini juga lebih banyak lagi.


Terjadinya peningkatan di tahun lalu pada pemeriksaan sampel di laboratorium yang berkaitan erat dengan pemeriksaan gratis sampel Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) DPKH Sumbar pada bidang Keswan dan Kesmavet.


Dikatakannya, pada program gratis PMK tersebut sebanyak 6000 sampel yang berhasil diperiksa. Bila dibandingkan tahun sebelumnya hanya memeriksa sampel sebanyak 4000 sampel.


Menurutnya, Kucing masih mendominasi pasien yang diobati di RSH Sumbar. Penyakit yang banyak ditangani non infeksius dibandingkan penyakit infeksius.


Dijelaskannya, penyakit infeksius adalah penyakit yang disebabkan oleh virus. Sedangkan penyakin non infeksius yang tak disebabkan virus seperti gangguan di saluran kencing dan lainnya.


Pada tahun 2024 ini retribusi mengunakan aturan baru dengan tarif baru sesuai Perda No.8 tahun 2023 yang berlaku pada 28 Desember 2023.


Pada aturan baru ini lebih meringankan masyarakat dengan tanpa adanya uang pendaftaran sebesar Rp5000. Jadi langsung bayar uang pengobatan umum sebesar Rp35.000


"Pada aturan baru ini uang pendaftaran tak ada lagi, tetapi pada beberapa tindakan medis mengalami kenaikan," kata Idham Fahmi.


Ditambahkannya, fasililitas dan peralatan semakin lengkap saat ini di RSH Sumbar. Bukan itu saja, tenaga medis pun sudah semakin ditambah sehingga untuk pelayanan pasien 30 - 40 ekor per hari bisa ditanggani di RSH Sumbar tersebut. PR-08











No comments:

Post a Comment

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS