DPKH Sumbar Gelar FGD Unit Usaha Pangan Asal Hewan ber-NKV - Pikiran Rakyat News

Breaking

Saturday, May 4, 2024

DPKH Sumbar Gelar FGD Unit Usaha Pangan Asal Hewan ber-NKV

DPKH Sumbar menggelar FGD Unit Usaha Pangan Asal Hewan ber-NKV

Padang, Pikiranrakyatnews.my.id--

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Sumbar terus mempercepat proses program halal yang ditargetkan tercapai pada 

Oktober 2024 mendatang.


Salah satu upaya yang dilakukan untuk mempercepat itu dengan melaksanakan Pertemuan Surveilance dan Forum Discussion Group (FGD) Unit Usaha Pangan Asal Hewan ber-NKV baru-baru ini.


Pertemuan ini mengundang dari Direktorat Kesmavet (pusat) dengan Narasumber Drh. Dwi Sari  Yunilismawati, Biro Perekonomian Sumbar Ibu Ir. Kuartini Deti Putri,MSi, dari LPPOM MUI Sumbar Dr. Yan Heryandi, MP dan Dr. Syaifullah dan BPJPH Sumbar dan Pakar dari Universitas Andalas Drh. Yuherman, MS., PhD


Kepala DPKH Sumbar Sukarli melalui Kabid Keswan dan Kesmasvet mengatakan, dalam FGD ini membahas tentang percepatan program halal  Oktober 2024 terutama di unit usaha produk hewan termasuk di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPHR) dan Tempat Pemotongan Hewan Ruminansia (TPHR).


Disebutkannya, Pemprov Sumbar sangat mendukung pelaksanaan program tersebut, karena selaras dengan kebijakan pemerintah daerah untuk menjadikan daerah ini sebegai sebagai pionir pusat pengembangan Industri Halal di Indonesia. Dukungan tersebut diwujudkan dalam bentuk regulasi berupa Peraturan Daerah dan Keputusan Gubernur, meningkatkan Pengembangan Program Halal Pada Unit Usaha Pangan Asal Hewan. 


Dikatakan, rekomendasi yang dihasilkan dari diskusi FGD tersebut seperti dikeluarkannya edaran gubernur ke kabupaten/kota untuk mengingatkan kembali kewajiban setiap kabupaten/kotauntuk memiliki RPH (Ruminansia dan Unggas) yang memenuhi persyaratan teknis, memiliki sertifikat NKV dan Halal.


Lalu, pelaku usaha Tempat Pemotongan Hewan (TPH) agar dapat mengurus perizinan usahanya, memenuhi persyaratan teknis unit usahanya sehingga bisa mendapatkan sertifikat NKV dan halal.Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui anggaran daerah di Dinas ataupun corporate social responsibility (CSR) akan terus berupaya mengadakan pelatihan Juru Sembelih Halal baik untuk unggas maupun ruminansia.


Setelah itu, Direktorat Kesmavet Kementerian Pertanian akan mengupayakan penyediaan Pedoman RPH-R dengan skala kecil (pemotongan kurang dari 5 ekor-red)

Pemerintah Kabupaten/Kota agar mengupayakan penganggaran pembangunan/renovasi RPH yang memenuhi persyaratan teknis melalui anggaran daerah, maupun fasilitasi kementerian/lebaga terkait. (DAK Bidang pertanian, DAK Tematik Halal untuk RPH, dana aspirasi anggota DPR, Bank Indonesia, CSR) dan juga dana operasional yang memadai.


Jika kabupaten/kota tidak memiliki RPH bersertifikat, maka unit usaha Produk hewan mengambil bahan baku dari RPH kabupaten/kota terdekat yang sudah bersertifikat, atau menggunakan daging beku yang sudah bersertifikat.


Perlu peningkatan jumlah pendamping/pengawas halal dan pengawasan secara berkala terhadap unit usaha yang telah bersertifikasi.


Setelah itu, Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota agar terus melakukan pembinaan pada TPH, melakukan edukasi pada masyarakat untuk setia membeli daging yang bersertifikat halal, unit usaha yang telah bersertifikat agar mempertahankan/menjaga pemenuhan persyaratan NKV dan halal unit usahanya.


Peserta berasal dari dinas kab/kota se Sumbar, Asosiasi Tukang Potong Hewan (ATPH) kab/kota se-Sumatera Barat dan Himpunan Pengusaha Rendang Minang (Hipermi).


Ditambahkannya, gelombang pertama untuk pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha) direncakan akan dilakukan pada bulan Mei 2024 ini.PR-08







No comments:

Post a Comment

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS