![]() |
Sosialisasikan Penerapan Sertifikasi Izin Edar MD dan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM Komoditi Peternakan |
Padang, Pikiranrakyatnews--
Salah satu bentuk penyelenggaraan keamanan produk komoditi UMKM Peternakan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Sumbar memberikan sosialisasi penerapan izin edar MD sertifikasi halal.
Kegiatan dilaksanakan di aula DPKH Sumbar baru - baru ini yang diikuti oleh 60 pelaku UMKM komidi peternakan dari kabupaten/kota se-Sumbar.
Kepala DPKH Sumbar, Sukarli didampingi Kabid Bina Usaha dan Kelembagaan, Nirmala Puspita Dewi mengatakan, sosialisasi penerapan izin edar MD ini untuk memberikan jaminan keamanan dan mutu pangan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat untuk mengonsumsi produk pangan dari produk peternakan.
Dengan demikian, produk peternakan itu bisa aman bagi kesehatan dan keselamatan jiwa yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Dikatakannya, izin edar ini menunjukkan bahwa produk tersebut telah melalui serangkaian pengujian dan penilaian untuk memastikan bahwa ia memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan oleh BPOM tersebut.
Lalu, produk yang dihasilkan oleh Pelaku UMKM wajib bersertifikat halal. Sertifikasi halal dilakukan tidak hanya sebagai pemenuhan atas amanat regulasi. Namun, juga sebagai upaya untuk meningkatkan daya saing produk di pasaran.
Lalu Pengawas Jaminan Produk Halal Sumbar yang menjadi Nara sumber dari kegiatan sosialisasi tersebut mengatakan, pada Oktober 2024 mendatang semua produk UMKm sudah harus memiliki sertifikasi halal dan sekaligus mendukung pariwisata halal Sumbar.
Dikatakannya upaya Proses Produk Halal (PPH) tersebut adalah sebagai serangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian produk.
Prinsip sertifikasi halal tersebut, memastikan produk yang dihasilkan sesuai ketentuan halal dengan menjamin kehalalan produk di seluruh rangkaian Proses Produk Halal (PPH).
Selanjutnya, juga untuk memastikan tidak terjadi kontaminasi bahan haram baik fasilitas, pekerja, maupun lingkungan. Di samping itu juga, untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal.
Ditambahkan Nirmala Puspita Dewi, DPKH Sumbar terus membimbing dan mendorong pelaku UMKM komoditi peternakan untuk men
dapatkan izin edar MD dan halal tersebut sehingga target Oktober 2024 mendatang semua produk UMKM tersertifikasi halal bisa tercapai.PR-08
No comments:
Post a Comment