Limau Baronggeh dan Saluang Pauh Ditetapkan WBTbI Tahun 2024 - Pikiran Rakyat News

Breaking

Thursday, November 28, 2024

Limau Baronggeh dan Saluang Pauh Ditetapkan WBTbI Tahun 2024


Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Syamdani 

Padang, Pikiranrakyatnews--Limau Baronggeh dan Saluang Pauh pada tahun 2024 ini telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) melalui Keputusan Mendikbudristek Nomor 446/M/20258 Tahun 2024.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Syamdani kepada wartawan di kantornya, Selasa (26/11).

Disebutkannya, penetapan ini merupakan hasil proses panjang yang dimulai sejak 2023 dan bertujuan untuk melindungi eksistensi budaya lokal Kota Padang dari ancaman kepunahan atau klaim budaya di masa depan.

“Pengakuan ini sangat penting untuk melindungi Limau Baronggeh dan Saluang Pauh sebagai aset budaya Kota Padang, sekaligus menjaga warisan budaya ini agar tidak hilang,” ujarnya.

Limau Baronggeh adalah tradisi turun-temurun dari Kelurahan Sungai Pisang, Kecamatan Bungus Teluk Kabung. Tradisi ini dilaksanakan menjelang bulan suci Ramadhan dengan mengarak dulang berisi air perasan limau dan bedak.

Keunikan Limau Baronggeh terletak pada hiasan daun kelapa berbentuk motif burung yang menyimbolkan keindahan dan spiritualitas. Tradisi ini menjadi simbol kebersihan diri dan jiwa sebelum memasuki bulan suci.

Berbeda dengan Limau Baronggeh, Saluang Pauh menghadapi tantangan serius dalam pelestariannya. Seni musik tradisional khas ini kini hanya dikuasai oleh 3-5 orang seniman tua.

“Jika tidak segera ada upaya pelestarian, seni Saluang Pauh berisiko punah, terutama di kalangan generasi muda,” tegas Syamdani.

Pengakuan sebagai WBTbI diharapkan menjadi langkah awal untuk menghidupkan kembali minat terhadap Saluang Pauh, baik melalui pendidikan formal maupun program pelestarian budaya.

Limau Baronggeh dan Saluang Pauh menambah daftar budaya Kota Padang yang diakui sebagai WBTbI. Sebelumnya, budaya lain yang mendapatkan pengakuan serupa adalah:

Tari Balanse Madam (2020), Gamad (2021)
Rumah Gadang Kajang Padati (2022), Serak Gulo (2023). Melalui pengakuan ini, Syamdani berharap generasi muda semakin sadar akan pentingnya melestarikan warisan budaya lokal.

“Pengakuan ini adalah langkah besar, tetapi tugas kita belum selesai. Semua elemen masyarakat, khususnya generasi muda, harus berperan aktif menjaga tradisi ini tetap hidup,” pungkasnya.

Ditambahkannya, penetapan Limau Baronggeh dan Saluang Pauh sebagai WBTbI diharapkan menjadi pemicu semangat pelestarian budaya di Kota Padang dan Sumatra Barat secara keseluruhan.PR-03

No comments:

Post a Comment

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS