Keterlambatan penyelesaian proyek pemerintah bernilai miliaran rupiah di Kota Padang kembali membuka ruang kritik tajam terhadap kinerja dan tanggung jawab kontraktor pelaksana.
Itu terjadi pada proyek milik SNVT PJPA WS IAKR Provinsi Sumbar Barat, Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS) tersebut dikerjakan oleh PT. Brantas Abipraya (Persero) dengan nilai kontrak Rp13,9 miliar dan lama pengerjaan 228 Hari Kalender.
Sesuai nomor kontrak HK.02.03/01/SNVT-PJPA-WS-IAKR/ATAP-II/IX/2025 yang berasal dana APBN pengerjaan dimulai 15 September 2025 hingga 31 Maret 2026.
Lokasi proyek berada di Bungus Barat 1, Bungus Barat 2, Bungus Barat 3, Bungus Timur, Teluk Kabung 1, Teluk Kabung 2, Sungai Pisang dan Koto Lalang.
Berdasarkan pantauan Pikiranrakyatnews.my.id di lapangan baru-baru ini, menunjukkan hingga memasuki 22 April 2026, pekerjaan belum sepenuhnya selesai. Kondisi fisik bangunan memperlihatkan sejumlah elemen vital masih dalam proses. Struktur bangunan tampak belum final, sebagian area masih belum dirapikan, serta pekerjaan masih jauh dari finishing
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan kontraktor indikasi kurang nya pengawasan dari pejabat pembuat komitmen (PPK)terhadap kewajiban kontraktual, mengingat penyedia jasa terikat secara hukum untuk menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat biaya
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penyedia jasa bertanggung jawab penuh atas keterlambatan yang diakibatkan oleh kelalaian manajerial, lemahnya perencanaan, keterbatasan sumber daya, maupun kegagalan pengendalian proyek. Setiap keterlambatan yang tidak disebabkan keadaan kahar merupakan wanprestasi kontrak dan memiliki konsekuensi hukum.
Merujuk Pasal 78 Perpres 16/2018, penyedia jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan wajib dikenakan denda keterlambatan, yang lazimnya sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per hari kalender, dengan akumulasi maksimal 5 persen dari nilai kontrak. Denda tersebut tetap berlaku meskipun kontraktor diberikan kesempatan tambahan waktu melalui addendum kontrak.
Lebih jauh, Pasal 56 ayat (1) huruf b Perpres tersebut memberikan kewenangan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memutus kontrak secara sepihak apabila penyedia jasa dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan.
Konsekuensi pemutusan kontrak tidak hanya berdampak finansial, tetapi juga administratif, berupa pencairan jaminan pelaksanaan serta sanksi daftar hitam (blacklist) sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018.
Dalam konteks ini, tanggung jawab utama berada pada kontraktor pelaksana, yang seharusnya sejak awal mengantisipasi hambatan teknis maupun nonteknis. Regulasi mewajibkan kontraktor secara aktif melaporkan kendala lapangan dan mengajukan permohonan perpanjangan waktu secara resmi sebelum masa kontrak berakhir,
Apabila keterlambatan tidak disertai dasar keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) Perpres 16/2018, maka alasan apa pun yang dikemukakan berpotensi dinilai sebagai kelalaian profesional.
Kondisi Pengembangan Jaringan Air Tanah dan Air Baku pada sejumlah titik, di kota padang yang belum rampung ini memicu kekhawatiran publik akan potensi pembiaran keterlambatan dan lemahnya komitmen penyedia jasa dalam menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Proyek ini semestinya mendukung peningkatan Air yang di butuh kan masyarakat justru terancam tidak memberikan manfaat tepat waktu.
Pada tempat terpisah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SNVT PJSA Sumbar Dian Citra Wibowo, setelah dikonfirmasi melalui HP Selulernya, mengatakan
Terjadi keterlambatan karna terdampak bencana pada bulan November 2025,
Kemudian situasi timur tengah juga berdampak pada pengiriman barang dari luar negeri (pompa dan solar panel)
Sanksi dikenakan terkait keterlambatan adalah mengenakan denda 1/1000 per hari kepada kontraktor
Tindak lanjut dari BWS, mengusahakan percepatan pekerjaan, meminta kontraktor menambah tenaga kerja menyelesaikan pada titik-titik yang dinilai progres nya paling cepat. PR-Irmon


















No comments:
Post a Comment