Menanggapi sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Pusat Kolaborasi Jurnalis Indonesia (DPP KJI) terkait transparansi anggaran kehumasan, pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Melalui tim SiMalin / PPID BWS Sumatera V Padang, instansi vertikal Kementerian PUPR ini membeberkan postur anggaran publikasi mereka kepada redaksi, Sabtu (30/5/2026).
Dalam surat hak jawab tertulisnya, PPID BWS Sumatera V Padang menegaskan bahwa dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) mereka, negara memang tidak mengalokasikan dana untuk kerja sama komersial dengan pers.
"Dapat kami sampaikan bahwa dalam DIPA BWS Sumatera V Padang, tidak dialokasikan anggaran khusus untuk pembiayaan kemitraan media publikasi berbayar seperti advertorial atau kerja sama kontrak pemberitaan sejenis," tulis Tim Humas BWS Sumatera V Padang dalam keterangan resminya.
Pihak balai menambahkan, penggunaan anggaran kehumasan yang ada saat ini dilaksanakan secara ketat, akuntabel, dan berbasis pada program kerja internal kedinasan yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
Terkait tudingan minimnya sinergi dengan media lokal di Sumatra Barat, BWS Sumatera V Padang membantah telah membatasi diri. Mereka mengklaim selalu terbuka dalam menyediakan informasi publik yang bersifat objektif demi kepentingan masyarakat luas, namun menolak hubungan yang bersifat transaksional.
"Bentuk sinergi yang kami bangun adalah penyediaan informasi publik yang bersifat objektif... bukan dalam bentuk hubungan transaksional atau kemitraan berbayar. Karena tidak adanya anggaran tersebut, maka tidak ada kriteria khusus atau mekanisme pengalokasian anggaran," lanjut pihak PPID.
Selain menjelaskan perihal anggaran, Tim Humas BWS Sumatera V Padang juga menyayangkan langkah konfirmasi yang dilakukan oleh Andarizal, melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan pada tanggal 28 Mei 2026. Menurut mereka, waktu tersebut bertepatan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Adha 1447 H.
"Demi profesionalisme dan efektivitas, kami mengimbau agar komunikasi kedinasan ke depan dilakukan melalui surat resmi atau mengunjungi ruang PPID pada hari dan jam kerja," tulis mereka dalam catatan tambahan.
Untuk pemenuhan data yang lebih mendalam, pihak balai mengarahkan rekan jurnalis untuk menempuh prosedur resmi permohonan informasi publik (PPID), baik melalui surat resmi ke Kantor BWS Sumatera V Padang di Jl. Khatib Sulaiman No. 86A, tatap muka, maupun melalui kanal digital resmi yang telah disediakan dengan estimasi waktu proses sesuai regulasi (10 + 7 hari kerja).
Merespons hak jawab tersebut, internal DPP KJI menilai jawaban BWS Sumatera V Padang justru membuka babak baru dalam ruang analisis publik. Pengakuan bahwa "tidak ada anggaran kemitraan media berbayar" di tingkat balai dinilai kontradiktif dengan semangat diseminasi program infrastruktur secara masif yang diamanatkan dalam SE Sekjen Kementerian PUPR No. 09 Tahun 2021.
Sesuai dengan Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, hak jawab dari BWS Sumatera V Padang ini dimuat secara utuh dan proporsional untuk memenuhi asas keberimbangan berita, sementara pengawalan terhadap akuntabilitas publikasi program negara akan terus bergulir.
Namun, DPP KJI memberikan catatan kritis yang jauh lebih mendalam terkait diksi yang digunakan oleh Tim Humas BWS Sumatera V Padang. Penggunaan istilah "hubungan transaksional" oleh pihak balai untuk memperhalus ketiadaan anggaran kemitraan media dinilai sebagai sebuah kekeliruan logika yang berpotensi menggiring opini negatif terhadap profesi jurnalis.
KJI menegaskan bahwa pers profesional tidak pernah meminta, mengharapkan, apalagi memaksakan sebuah hubungan transaksional bawah meja atau praktik gratifikasi. Kerja sama publikasi yang dipertanyakan oleh KJI adalah mekanisme kemitraan legal-formal yang sah secara hukum, di mana media massa bertindak sebagai penyedia jasa diseminasi informasi program strategis negara dengan mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) atau Standar Biaya Umum (SBU) yang dirilis resmi oleh Kementerian Keuangan.
"Menyamakan kontrak publikasi legal yang diatur oleh undang-undang dengan 'hubungan transaksional' adalah bentuk gagal paham birokrasi dalam membedakan antara akuntabilitas publikasi dan praktik culas di luar kedinasan. KJI menuntut transparansi anggaran negara, bukan meminta jatah transaksional," tegas internal DPP KJI.
Keterbukaan informasi yang substantif seharusnya tidak berlindung di balik ketiadaan pos anggaran berbayar. Jika DIPA BWS Sumatera V Padang memang nol rupiah untuk kemitraan media, maka hal ini memicu pertanyaan baru. Bagaimana instansi ini bisa menjalankan mandat Surat Edaran Sekjen Kementerian PUPR Nomor 09 Tahun 2021 tentang diseminasi masif program infrastruktur jika hanya mengandalkan kanal organik internal yang daya jangkaunya sangat terbatas bagi masyarakat luas?
Bagi KJI, layar sudah terkembang dan pantang untuk surut. Kritik yang dilayangkan organisasi bukan sekadar urusan serapan anggaran, melainkan pengawalan terhadap marwah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Mengarahkan jurnalis ke labirin birokrasi PPID dengan estimasi waktu berminggu-minggu hanya untuk menjawab pertanyaan mendasar mengenai ada atau tidaknya anggaran, justru mempertegas kesan bahwa birokrasi di BWS Sumatera V Padang masih gagap dan kaku dalam menghadapi fungsi kontrol sosial pers.
Konfirmasi di hari libur ataupun melalui pesan singkat hanyalah dinamika lapangan di era digital yang menuntut respons cepat dari seorang pejabat publik yang digaji oleh uang rakyat. Hak jawab telah diberikan porsi yang adil, namun perjuangan KJI untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat di BWS Sumatera V Padang dipertanggungjawabkan secara terang benderang, tanpa ada yang disembunyikan di balik diksi-diksi pemanis birokrasi akan terus berjalan hingga tuntas. PR-Irmon
















No comments:
Post a Comment