Prof Asasriwarni : Berkurban Sunnah Muakkadah Dianjurkan Tiap Tahun Bagi yang Mampu - Pikiran Rakyat News

Breaking

Friday, May 1, 2026

Prof Asasriwarni : Berkurban Sunnah Muakkadah Dianjurkan Tiap Tahun Bagi yang Mampu

Prof. Dr. H. Asasriwarni 

Padang, Pikiranrakyatnews.my.id

Mayoritas ulama berpendapat hukum qurban adalah sunnah muakkadah 

yaitu sunnah yang sangat dianjurkan. Artinya tidak berdosa jika ditinggalkan, namun sangat dianjurkan untuk dilaksanakan secara rutin bagi yang mampu.


Sementara itu, sebagian ulama dalam mazhab Hanafi berpendapat bahwa qurban bersifat wajib bagi yang mampu. Perbedaan pendapat ini justru menunjukkan bahwa qurban memiliki kedudukan yang penting dalam Islam.


Hal tersebut disampaikan pakar hukum Islam Sumbar yang juga guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Prof. Dr. H. Asasriwarni kepada Pikiranrakyatnews.my.id di Padang, Jumat (1/5/2026).


Disebutkannya, masih banyak masyarakat yang memahami bahwa ibadah qurban cukup dilakukan satu kali dalam hidup. Padahal, dalam ajaran Islam, qurban memiliki kedudukan yang berbeda dengan ibadah seperti haji. Pemahaman ini penting diluruskan, karena akan berpengaruh pada konsistensi seorang muslim dalam menjalankan ibadah sekaligus kepedulian sosialnya.


Lebih jauh disebutkan, tak ada dalil yang membatasi qurban hanya dilakukan satu kali dalam hidup. Justru sebaliknya, terdapat beberapa indikasi kuat bahwa qurban dianjurkan setiap tahun.


Pertama, waktu pelaksanaan qurban ditetapkan setiap tahun, bukan sekali seumur hidup.


Kedua, praktik Nabi Muhammad SAW yang terus melaksanakan qurban setiap tahun menunjukkan adanya anjuran berulang.


Ketiga, qurban memiliki dimensi sosial yang terus relevan. Kebutuhan masyarakat terhadap bantuan pangan, khususnya daging, tidak terjadi sekali saja, melainkan berulang setiap tahun. Dengan demikian, qurban lebih tepat dipahami sebagai ibadah tahunan bagi yang mampu, bukan ibadah sekali selesai.


Dikatakannya, Qurban adalah ibadah menyembelih hewan ternak tertentu pada waktu yang telah ditentukan, yaitu pada tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah, bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik. Ibadah ini merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus meneladani pengorbanan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail.


Dijelaskan, perintah qurban juga disebutkan dalam Al-Qur’an:

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah.”
(QS. Al-Kautsar: 2)

Ayat ini menunjukkan bahwa qurban adalah bagian dari ibadah yang diperintahkan. Para ulama memahami bahwa perintah ini bersifat umum dan tidak dibatasi hanya sekali seumur hidup. Selain itu, dalam QS. Al-Hajj ayat 36 juga dijelaskan bahwa hewan qurban merupakan bagian dari syiar Allah yang memiliki manfaat bagi manusia, baik secara spiritual maupun sosial.


Dijelaskan, selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah, qurban juga memiliki dampak sosial yang signifikan. Distribusi daging qurban membantu masyarakat yang jarang mengonsumsi makanan bergizi. Di banyak wilayah, khususnya pelosok, daging qurban menjadi salah satu sumber protein yang sangat dinantikan setiap tahunnya.


Ditambahkannya, selain itu, Qurban juga memperkuat solidaritas sosial, mengurangi kesenjangan, dan menumbuhkan rasa empati dan kepedulian. Dengan kata lain, qurban bukan hanya ibadah individual, tetapi juga instrumen pemerataan kesejahteraan.PR-08








No comments:

Post a Comment

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS