Padang, Pikiranrakyatnews.com---
Pembangunan di Kota Padang semakin banyak saat ini, sehingga penataan harus menjadi skala prioritas. Dengan demikian, Dinas PU Kota Padang mengenjotkan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas PU Kota Padang, Fatriarman yang didampingi Kabid Data Bangunan, Yulfis Hendri menjawab Pikiranrakyatnews.com di kantornya, Rabu (17/1).
Disebutkan, karena Kota Padang saat ini semakin maju maka penataan itu sangat penting. Oleh sebab itu, melalui IMB ini maka bangunan yang akan didirikan bisa lebih tertata dan memberikan rasa aman kepada pemiliknya.
"Penataan itu sangat penting, sehingga Kota Padang semakin tertata dengan baik. Di samping itu akan menunjang investasi di Kota Padang,"ujarnya.
Lebih jauh disebutkan Yulfis Hendri, pada tahun 2018 ini Dinas PU semakin gencar menata dan mentertibkan bangunan yang ada.
Pada tahun ini, target retribusi dari IMB Kota Padang sebesar Rp19 miliar yang mengalami peningkatan. Bila dibandingkan tahun lalu target Rp14 miliar.
Pada tahun lalu, dari target Rp14 miliar tersebut yang tercapai Rp7,5 miliar atau sekitar 60 persen. Itu disebabkan, kurangnya bangunan investasi baru. Sebab, bila dibandingkan retribusi satu investasi baru hampir sama nilainya dengan 300 pemohon bangunan biasa warga. Tentu dengan target yang semakin besar saat ini, Dinas PU Padang pun bekerja maksimal untuk mencapainya di samping tujuan pokok penataan.
Guna mencapai target tersebut, Dinas PU bekerjasama dengan kecamatan dan kelurahan untuk melakukan pengawasan di lapangan. Dikatakannya, sekitar 1/3 lahan yang bisa dimanfaatkan di Kota Padang untuk pembangunan termasuk pertanian.
Kendati demikian, Dinas PU meminimalisir kendala-kendala yang ada dalam pengurusan IMB tersebut. Kendala itu seperti status tanah yang belum memiliki sertifikat.
Sebab, tak sedikit tanah yang masih berstatus tanah kaum atau exs verponding (tanah negara).
"Kita mengimbau masyarakat untuk segera mengurus IMB ketika akan membangun bangunan. Dengan demikian, bangunannya lebih tertata dan memiliki legalitas,"ujarnya.PR-04
No comments:
Post a Comment