Padang, Pikiranrakyatnews.com--
Dinas Tenaga Kerja dan Industri (Disnakerin) Kota Padang meminta perusahaan yang ada di kota ini, jangan mengeneralisir upah karyawannya sesuai batas minimum atau Upah Minimum Provinsi (UMP) saja. Namun, harus ada tingkatan pembayaran upah berdasarkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.
Hal itu diungkapkan Kepala Disnakerin Kota Padang, Yunisman melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Nurzal Hidayat saat membuka kegiatan survey dan pembinaan pengupahan program perlindungan pengembangan lembaga ketenagakerjaan di salah satu hotel di Kota Padang, Rabu (24/4). Kegiatan itu diikuti oleh perwakilan-perwakilan perusahaan yang ada di Kota Padang.
Disebutkan Nurzal, pengupahan sesuai golongan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintahan No.78tahun 2015.
Jika struktur dan skala upah tersebut sudah diterapkan dengan baik, hal ini akan memberikan dampak positif dimana pengusaha tidak lagi menjenaeralisasi upah minimum sebagai standar upah yang berlaku di perusahaan,"ujarnya.
Lebih jauh disebutkan, dengan sistem seperti itu juga memberikan kesempatan kepada buruh/pekerja untuk berkembang dalam golongan upahnya sehingga akan mendorong peningkatan produktivitas di perusahaan. Hal ini juga dianggap mampu mengeleminasi adanya diskriminasi serta upah pekerja akan memiliki daya saing.
Dikatakan, penerapan struktur dan skala upah sesungguhnya merupakan alat bantu administrasi perusahaan dalam memudahkan penyusunan anggaran di perusahaan setiap tahunnya. Upah menjadi salah satu aspek penting dalam pelaksanaan hubungan kerja, yang apabila tidak dikelola secara baik akan berpotensi menimbulkan disharmoni di perusahaan. mn
Dijelaskan, pengaturan struktur dan skala upah di perusahaan dimaksudkan agar perusahaan dapat memetakan bobot jabatan dengan imbalan upah pokok yang diterima pekerja. Dengan demikian, upah dapat menjamin keadilan internal dan eksternal sekaligus upah mempunyai daya saing yang pada akhirnya dapat mewujudkan visi dan misi perusahaan.
Ditambahkan, evaluasi jabatan dilakukan dalam rangka menjamin keadilan internal. Sedangkan survey upah dilakukan dalam rangka mencapai keadilan eksternal.PR-02
No comments:
Post a Comment