Kadis kehutanan Sumbar
Yozarwardi
Pembalakan Liar di Kabupaten Sijunjung Baru Sebatas Temuan
Padang, Pikiranrakyatnews.com--
Kendati sudah jauh berkurang, pemalakan liar hutan di Sumatera Barat masih tetap terjadi. Dinas Kehutanan Sumbar pun tak tinggal diam dan semakin intensif melakukan pengawasan serta penindakan dengan personel polusi hutan (polhut) terbatas.
Beranjak dari itu peran masyarakat terutama masyarakat sekitar hutan sangat diperlukan untuk mengawasi juga. Minimal masyarakat menginformasikan ke petugas Polhut atau Dinas Kehutanan Sumbar
"Pemalakan liar berdampak negatif pada kerusakan lingkungan yang menimbulkan longsor dan erosi serta banjir bandang jika hujan lebat. Sehingga peran aktif masyarakat tersebut sangat dibutuhkan,"kata Kepala Dinas Kehutanan Sumbar Yozarwardi menjawab wartawan Pikiranrakyatnews.com di kantornya, Kamis (4/7)
Disebutkannya di Sumbar terdapat berbagai jenis hutan mulai dari
hutan konservasi, hutan kawasan, hutan produksi yang dapat dikonversi. Kemudian, juga ada
Hutan dengan status Hak Pungguanaan Lain (HPL).
Lebih jauh disebutkan, hutan konservasi dengan luas 800 ribu hektar, luas hutan lindung seluas 700 ribu hektar, hutan produksi tetap dan hutan produksi yang dapat dikonversi itu kurang lebih 700 ribu hektar. Sedangkan hutan HPL seluas 1,8 juta hektar yang tercatat di luar kawasan hutan.
Ditegaskannya, jika ada masyarakat melakukan lembalakan liar di hutan lindung tentu akan ditindak tegas, kecuali pada hutan produksi dengan adanya izin. Sedangkan untuk hutan HPL, pengguna hak milik harus dikuatkan dengan sertifikat sebagai alas hak dan surat keterangan penguasaan tanah. Dengan demikian Kawasan hutan HPL boleh dikuasai hak privat yang kewenangannya berada pada pengawasan Balai Hutan Produksi UPT di Pakanbaru Riau.
Bila telah dimiliki hak privat itu baru boleh melakukan pengakutan kayu dengan segala ketentuan yang berlaku.Jadi, seputar ltupun Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar tak punya kewenangan guna melakukan pengawasan.
Walaupun demikian, Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar sudah melakukan upaya patroli Polisi Kehutanan Sumbar yang bersinergi dengan Polhut Unit Pelaksanan Teknis Daerah seperti Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Dharmasraya.
Dikatakan, pada tahun 2019 ini pemalakan liar Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Dharmasraya dalam berbentuk laporan yang akan ditindaklanjuti oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar bersama kepolisian.
Yozarwardi berikan apresiasi kepada Kabupaten Dharmasraya yang telah berupaya hutan produksi dijadikan hutan kawasan dan hutan adat seluas 30 hektar.Obral Chaniago
No comments:
Post a Comment