Padang, Pikiranrakyatnews--
Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp676.676.000 pada tahun 2021 ini, hingga awal Juni ini telah terealisasi Rp137.559.000 atau 20,33 persen. Bila dibandingkan dengan tahun lalu, pencapaian itu hampir sama karena kondisi masih covid-19.
Hal itu ditegaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Al Amin kepada wartawan, Sabtu (13/6). Disebutkannya, dari 11 jenis pajak yang dipungut Bapenda Kota Padang, untuk pajak hiburan pada tahun ini mengalami penurunan.
Pajak hiburan tersebut pada tahun 2021 ini ditargetkan Rp12,5 miliar dan baru terealisasi hingga awal Juni ini baru 11,55 persen. Itu disebabkan bioskop-bioskop banyak tak beroperasi atau beroperasi pun terbatas dalam kondisi pandemi covid-19 ini. Di samping itu, tempat-tempat hiburan pun juga beroperasi terbatas. Iven-iven besar juga tak dibolehkan karena larangan untuk kerumunan.
"Biasanya, di Kota Padang banyak iven-iven besar digelar seperti motorcross, balap mobil, konser musik. Sekarang iven-iven besar tersebut tak dibolehkan lagi dengan alasan pandemi covid-19. Sehingga, kondisi demikian tentu sangat mengurangi pemasukan buat pajak hiburan,"ujar Al Amin. Di samping itu, juga tak ada digelar sepakbola liga 2.
Begitu juga dengan tempat hiburan seperti tempat karaoke yang hanya dibolehkan buka sampai pukul 22.00 WIB sesuai dengan Perwako. Selanjutnya, untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari target Rp78 miliar telah terealisasi Rp16.241.000 atau 20,87 persen.
"Tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar PBB semakin membaik dan itu dibuktikan dengan semakin cepatnya masyarakat membayar PBB kendati batas akhir pembayaran PBB tersebut pada September,"ujar Al Amin.
Kemudian, untuk pajak hotel dari target Rp42 miliar atau terealisasi Rp10.321.000 dan pajak restoran dari target Rp53 miliar dan terealisasi Rp17.974.000 atau 33,91 persen.
Ditambahkannya, Pemko Padang melakukan tindakan tegas terhadap bagi wajib pajak yang tak melaksanakan kewajibannya. Sudah banyak dilakukan penyegelan tenpat usaha dan rumah yang tak menunaikan kewajibannya membayar pajak. Bila wajib pajak tetap melalaikan kewajibannya, maka sanksi penutupan usaha bisa dilakukan hingga meruntuhkan bangunan bagi yang menunggak PBB.PR-08
No comments:
Post a Comment