Bukittinggi, Pikiranrakyatnews.my.id - Setidaknya lebih dari 500 orang diduga jadi korban investasi bodong dengan skema ‘money game’ yang berkedok pengelola barang memproduksi selendang dan mukena yang ternyata fiktif belaka. Sebanyak 140 orang investor yang menjadi korban penipuan investasi bodong itu membuat laporan polisi melalui SPKT Polda Sumbar dengan nilai kerugian mencapai Rp13 miliar.
Pengacara 140 orang investor yang menjadi korban investasi bodong, M. Nur Idris membenarkan bahwa kliennya sudah membuat laporan polisi di Polda Sumbar terkait dugaan penipuan tersebut.
“Benar kami sudah mendampingi perwakilan investor untuk membuat laporan polisi terkait kasus penipuan investasi bodong ini melalui SPKT Polda Sumbar dengan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) Nomor STTL/336.a/VIII/YAN/2002/SPKT-Sbr tanggal 28 Agustus 2021,” ujar M. Nur Idris dalam jumpa pers di Kantor Advokat/Pengacara M. Nur Idris di Bukittinggi, Selasa (7/9).
Ia menerangkan yang dilaporkan seorang perempuan berinisial RY (37 tahun) bersama beberapa orang pengelola investasi yang semuanya merupakan warga yang berdomisili di Koto Hilalang Ampek Angkek, Kabupaten Agam. Adapun modus yang dilakukan terlapor bersama pengelola modal adalah menawarkan pengelolaan mukena dan selendang yang akan dijual ke Malaysia dan Pusat Grosir Pasar Simpang Aur Kuning Bukittinggi. Mereka mengiming-imingi keuntungan hingga 40 persen dari modal yang diinvestasikan dan dicairkan setiap bulan. Kegiatan investasi ini sudah dilakukan sejak awal tahun 2020 hingga Juli 2021.
“Jadi misalnya investasi dengan modal Rp100 juta maka akan diberikan keuntungan 40 persen atau Rp40 juta pada bulan berikutnya. Atau modal investasi Rp2 juta akan diberikan keuntungan Rp800 ribu. Keutungan diberikan namun modal tetap disimpan sebagai modal selanjutnya oleh terlapor bersama pengelolanya,” ujar M. Nur Idris.
Menurutnya, awal pertama pembuatan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) pemberian keuntungan berjalan lancar. Namun beberapa bulan kemudian setelah ada investor yang mengulang atau menambah modal periode berikutnya keuntungan tidak ada lagi dengan alasan pandemi covid-19 atau uang belum dibayar pembeli.
Karena terlapor tidak ada lagi memberikan keuntungan, maka beberapa investor mencoba menghubungi pengelola namun tidak mendapat jawaban. Pada awal 2021, beberapa orang investor mendatangi rumah terlapor di Koto Hilalang Agam dan terungkap investasi pengelolaan mukena dan selendang itu tidak ada sama sekali alias bodong.
“Yang terjadi adalah skema money game atau permainan uang di mana uang modal investor satu untuk menutupi uang investor lain,” tutur M Nur Idris..
Adapun besaran kerugian yang dialami korban mulai dari Rp2 juta sampai Rp600 juta per orang.
Modus yang dilakukan terlapor adalah menghubungi calon investor melalui handphone dan WhatsApp (WA) melalui pertemanan adik terlapor RY.
“Jadi bukan terlapor RY yang langsung menghubungi investor tapi lewat orang lain (seller) yakni adik RY yang bertugas menghubungi korban di mana rata-rata adalah temannya semasa kuliah dulu. Makanya ada korban yang berdomisili di Bukittinggi, Padang, dan berbagai daerah lain di luar Sumbar seperti Jakarta, Bandung, Tanggerang, Depok, Bekasi, Banten, Jambi, Lampung, Riau, dan Kalimantan,” terang Idris.
Ia berharap Penyidik Polda Sumbar secepatya memproses laporan kliennya. Dia memperkirakan jumlah korban investasi bodong ini mencapai 500 orang korban. Sementara yang ia damping saat ini berjumlah 140 orang yang rata-rata adalah teman-teman dari adik dan suadara RY.
Untuk menguatkan laporannya, tim kuasa hukum investor sudah memberikan bukti-bukti berupa SPK sebagai tanda bukti penyerahan uang, rekaman pembicaraan, dan chat WhatsApp penawaran, serta foto barang dan usaha pembuatan mukena yang ternyata semuanya fiktif. (PR-02/kp)
No comments:
Post a Comment