Pemko Padang 'Kehilangan Uang' di LPC Rp450 Juta Setahun - Pikiran Rakyat News

Breaking

Thursday, February 17, 2022

Pemko Padang 'Kehilangan Uang' di LPC Rp450 Juta Setahun


Padang, Pikiranrakyatnews.my.id--
Penampilan Lapau Panjang Cimpago (LPC) di Pantai Padang saat ini semakin menarik, namun disayangkan sebagian besar LPC itu bukan lagi dihuni oleh pedagang sebelumnya.

Rata-rata LPC tersebut sudah tak lagi dihuni oleh pedagang awal namun, sudah dikontrakan atau beralih tangan ke pihak lain.

Kondisi demikian diakui oleh Kepala Dinas Pariwata Kota Padang melalui Kabid Destinasi dan Daya Tarik Pariwisata, Diko Eka Putra kepada wartawan di kantornya, Rabu (16/2/2021).

Disebutkannya, terdapat sebanyak 126 petak LPC sepanjang Pantai Padang yang dibangun Pemko Padang pada tahun 2015 lalu.

Sesuai aturan yang ada setiap petak harus membayar retribusi sebesar Rp275.000/bulan untuk pemasukan Kas Pemko Padang. Namun, sejak tahun 2015 hingga 2020 boleh dikatakan sangat sedikit pedagang penghuni LPC tersebut yang mau bayar dan itupun banyak menunggak pula. Boleh dikatakan, hampir tak bayar retribusi tersebut.  

Namun, pada tahun 2021 baru agak mulai pedagang itu membayar tetapi masih jauh dari harapan. Sebab, target dari 126 petak LPC itu sebesar Rp450 juta/tahun pemasukannya untuk kas daerah.

Lebih jauh disebutkan, memang diakui sudah banyak kehilangan potensi kas masuk buat Pemko Padang dari LPC tersebut. Apalagi, saat ini sudah banyak beralih tangan.

Menurutnya, sesuai aturan bila pedagang yang menempati LPC tersebut tak berjualan lagi maka harus dikembalikan ke Pemko Padang dan tidak boleh dialihkan ke anak, saudara apalagi orang lain dengan mengontrakan pula. Jelas, tindakan itu sangat bertentangan dengan aturan yang ada.

Ditegaskannya, dalam jangka waktu dekat ini Dinas Pariwisata Kota Padang berkoordinasi dengan Satpol PP dan instansi terkait lainnya untuk menertibkan LPC tersebut.

Dia juga menyebutkan, bila ada oknum Dinas Pariwisata Kota Padang pun 'bermain' dalam hal ini masyarakat bisa melaporkan dan akan ditindak tegas.  

Berdasarkan pantauan Pikiranrakyatnews di lapangan memang saat ini LPC yang ada disulap menjadi tempat-tempat nongkrong kopi yang mewah dan elegan.

Ditambahkannya, Dinas Pariwisata Kota Padang segera mengembalikan peruntukkan LPC tersebut untuk pedagang yang berhak. Bila tak lagi berjualan, maka harus dikembalikan ke Pemko Padang.PR-09

No comments:

Post a Comment

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS