Ketua DPRD Sumbar Supardi dilaporkan ke Ombudsman Sumbar berkaitan tak adanya keterbukaan publik dalam pengumuman hasil seleksi calon komisioner KPID Sumbar 2021-2024.
Laporan tersebut dari Aliansi Masyarakat Peduli Penyiaran (AMPP) Sumatera Barat yang disampaikan Kantor Perwakilan Ombudsan Sumbar, Kamis (3/2).
Ketua AMPP Sumbar, Eko Kurniawan kepada wartawan usai menyampaikan laporan pengaduan mengatakan, atas nama masyarakat dia melihat DPRD Sumbar tak transparan atau terbuka dalam penetapan hasil fit and proper test calon anggota komisioner KPID Sumbar 2021-2024 sebanyak 7 orang dan 6 orang calon komisioner cadangan.
Tak transparannya ditunjukkan hingga kini tak ada diumumkan ke masyarakat 7 orang anggota komisioner yang lulus pada media massa cetak dan elektronik. Padahal, pada tahapan-tahapan sebelumnya diumumkan di media cetak dalam bentuk iklan.
Kendati tak diumumkandi media massa cetak atau elektronik tetapi hasil fit and proper test 7 orang calon komisioner KPID Sumbar tersebut berdasarkan SK Ketua DPRD No. 165/367/Persid-2021 tertanggal 30 Desember 2021 yang ditandatangani Ketua DPRD tersebut beredar luas di media sosial Facebook dan What’s APP.
Disebutkan, hasil seleksi Fit and Proper Test calon komisioner KPID Sumbar periode 2021-2024 yang dilaksanakan oleh DPRD Sumbar tersebut tak diumumkan secara terbuka ke publik namun surat tersebut sudah dikirim ke Gubernur Sumbar. Sehingga, timbul banyak pertanyaan di masyarakat ada apa? Dan kenapa anggota DPRD Sumbar tak mengumumkan ke publik dan dikirim secara diam-diam ke Gubernur Sumbar.
Jelas tindakan dari Ketua DPRD Sumbar tersebut bertentangan dengan UU No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Lebih jauh disebutkannya, tak hanya soal pelayanan publik saja namun juga berkaitan dugaan beberapa pelanggaran Peraturan Komisi Peraturan Indonesia (PKPI) No.01/PKPI/07/2014.
Seperti pada pasal 24 ayat 5 pada PKPI No.01/PKPI/07/2014 menyebutkan DPRD Provinsi melakukan uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka. Kondisi rilnya, DPRD Sumbar tak terbuka dalam menetapkan 7 orang komisioner KPID Sumbar 2021-2024.
Lalu, Pasal 19 pada ayat 2 PKPI No.01/PKPI/07/2014 KPI Daerah dapat mengusulkan nama-nama calon anggota tim seleksi pemilihan anggota KPID kepada DPRD provinsi. Faktanya,
KPID Sumbar tak pernah mengusulkan nama-nama calon tim seleksi komisioner 2021-2024 ke DPRD Sumbar, namun DPRD Sumbar langsung mengeluarkan SK penunjukkan nama-nama calon tim seleksi tersebut . Bukan itu saja, penunjukkan nama-nama itu langsung ke perorangan bukan lembaga yang menaungi calon tim tersebut.
Kemudian, pada pasal 22 ayat 8 pada PKPI No.01/PKPI/07/2014, menyebutkan, calon incumben/petahana komisioner KPI Daerah yang lulus administrasi tak melalui uji kompetensi tetapi langsung melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPRD Provinsi Sumbar. Pada kenyataannya, anggota incumben KPID Sumbar sama dengan peserta lain mengikuti proses penyeleksian.
Asisten Muda Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi mengatakan, laporan pengaduan tersebut akan dikrosek dulu tentang unsur formil dan materilnya.
Bila setelah dipenuhi kedua unsur tersebut baru ditindaklanjuti kepada para pihak yang diadukan tersebut.
Pada tempat terpisah, Ketua DPRD Sumbar, Supardi setelah dihubungi melalui ponselnya belum bisa memberikan keterangan.PR/03
No comments:
Post a Comment